Simak Baik Baik Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pada artikel ini kami akan tunjukkan caranya membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Indonesia. Sebuah NPWP adalah nomor yang mengidentifikasi wajib pajak. Ini diperlukan oleh siapa saja yang punya penghasilan terkena pajak di Indonesia, termasuk karyawan dan pengusaha. Penting untuk punya NPWP. Ini bukan cuma wajib, tapi juga beri hak perpajakan.
Kita akan bahas apa itu NPWP, fungsinya, dan jenisnya. Kita tahu siapa yang harus punya NPWP, termasuk aturan pembuatannya. Lalu, bagaimana membuat NPWP lewat online juga kita bahas. Yuk, kita lihat caranya!
Apa itu NPWP?
NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor identitas khusus untuk wajib pajak. NPWP membantu dalam administrasi perpajakan. NPWP adalah nomor penting bagi wajib pajak. Ia digunakan untuk mengidentifikasi siapa wajib pajak itu. Hal ini berkaitan dengan hak dan kewajiban wajib pajak.
Masing-masing wajib pajak memegang NPWP. Menurut UU Nomor 28 Tahun 2007, hal ini adalah kewajiban. NPWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai identifikasi resmi.
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi utama. Pertama, ia menjaga data perpajakan agar tidak salah alamat. Hal ini membuat perpajakan lebih efisien. Kedua, NPWP diperlukan saat mengurus pulihan atau restitusi pajak. Ini memudahkan wajib pajak untuk mendapat kembali uang pajaknya. Ketiga, wajib pajak dengan NPWP akan dikenakan pajak yang lebih rendah. Ini berlaku berbagai jenis transaksi keuangan.
Terakhir, NPWP juga diperlukan saat mengajukan kredit. Ia menjadi syarat wajib pajak agar bisa meminta kredit. Di Indonesia, NPWP dibagi menjadi NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
NPWP Pribadi
NPWP Pribadi dikeluarkan untuk individu. Orang perorangan yang punya penghasilan kena pajak memakainya. Itu termasuk karyawan, pengusaha, dan pekerja lepas.
NPWP Badan
NPWP Badan ada untuk perusahaan. Perseroan Terbatas (PT), firma, koperasi, dan yayasan bisa memilikinya. Merekalah yang berkewajiban membayar pajak.
Perbedaannya, NPWP Pribadi untuk individu, NPWP Badan untuk perusahaan. Begitu perbedaan utamanya.
Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?
Menurut Undang-Undang Perpajakan, ada 5 kelompok yang harus punya NPWP. Mereka termasuk: 1) Perempuan yang sudah menikah dan ingin pajaknya dipisah. 2) Badan usaha yang wajib membayar pajak. 3) Badan usaha yang cuma bertugas memotong atau mengumpulkan pajak. 4) Bendahara yang ditugaskan untuk memotong atau mengumpulkan pajak. 5) Orang lain yang harus membayar pajak dan memilih untuk daftar NPWP.
Pegawai negeri mesti memiliki surat keputusan (SK) untuk membuat NPWP. Bagi Warga Negara Asing (WNA), mereka perlu fotokopi paspor atau izin tinggal.
Sangat penting bagi wajib pajak untuk punya NPWP. Tanpa itu, mereka akan dikenai pajak lebih tinggi. Misalnya, PPh Pasal 21 naik 20% dan PPh Pasal 22 serta 23 naik 100%. Mereka juga bisa dihukum hingga 6 tahun penjara dan denda 4 kali lipat dari pajak yang kurang bayar.
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Syarat Karyawan/Pegawai
Pegawai yang mau punya NPWP pribadi, ikuti ini: 1) Salin KTP (untuk WNI) atau dokumen lain (untuk WNA), 2) Bawa surat kerja atau SK buat PNS, 3) Isi formulir NPWP.
Syarat Pengusaha/Pekerja Bebas
Untuk yang berbisnis atau bebas, syaratnya adalah: 1) Salin KTP (WNI) atau dokumen (WNA), 2) Foto SKU atau tagihan listrik, 3) Bawa surat bermaterai mengenai usaha, 4) Isi formulir NPWP.
Syarat Wanita Kawin
Wanita menikah yang mau punya NPWP sendiri, wajib bawa: 1) Salin NPWP suami, 2) Salin KK, 3) Surat perjanjian gapai harta, 4) Surat kerja, 5) Buat pendaftaran.
Kalo belum punya NPWP dan wajib bayar PPh Pasal 21, bayarannya 20% lebih. Kalo gajinya dia lebih gede dari suami, bisa daftar NPWP sendiri dengan syarat tertentu.
Setelah dapet NPWP, kewajiban dan hak pajak itu bakal nempel selama hidup.
Cara Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
Untuk membuat NPWP, langkah pertama adalah mendaftar akun di ereg.pajak.go.id. Caranya cukup mudah:
- Buka laman pajak.go.id dan klik "Pendaftaran NPWP".
- Isi alamat email dan captcha, kemudian tekan "Daftar".
- Buka link verifikasi dari email untuk aktifasi.
Pengisian Formulir NPWP
Setelah berhasil membuat akun, pengisian formulir dapat dilakukan online. Ikuti langkah ini:
- Login ke akun.
- Klik "Pendaftaran NPWP"
- Isi data diri dengan cermat
- Berikan tanda centang pada pernyataan.
- Akhiri dengan menekan "Simpan" dan "Kirim Permohonan".
Penyampaian Formulir NPWP
Langkah terakhir adalah menyampaikan formulir NPWP.
- Minta kode token melalui email.
- Masukkan kode token dan captcha, kemudian klik "Submit".
Pembuatan NPWP Secara Online
Membuat NPWP online cukup mudah, tapi ada beberapa persyaratan. Tiap jenis wajib pajak punya persyaratan pendaftaran yang beda. Ini tergantung apakah kamu orang pribadi, punya bisnis, atau lainnya.
Persyaratan Pembuatan NPWP Online
Beberapa hal harus kamu siapkan untuk bikin NPWP secara online:
- Pastikan punya alamat email yang masih digunakan.
- Siapkan foto dokumen identitas, seperti KTP.
- Jika punya usaha, ajukan surat keterangan usaha.
- Bagi pengusaha, butuh surat pernyataan yang distempel.
Langkah-langkah Pembuatan NPWP Online
Nah, berikut ini langkahnya mulai dari online:
- Buka situs ereg.pajak.go.id.
- Klik "Daftar" untuk bikin akun baru.
- Isi semua data yang diperlukan dengan benar.
- Cek email untuk link verifikasi.
- Di laman web, pilih "Pengajuan NPWP".
- Isi formulir dan lampirkan dokumen-dokumen.
- Ikuti langkah verifikasi dan captha.
- Tunggu email konfirmasi dari mereka.
Ketika pengisian, pastikan mengikuti petunjuk dan lengkapi dengan lampiran dokumen, seperti KTP. Jika ada kesalahan dalam proses online, bisa jadi data tidak sesuai dan butuh update dokumen. Di tahun 2022, sistem online untuk bikin NPWP jadi lebih gampang dan cepat.
Konsekuensi Tidak Memiliki NPWP
Jika seorang wajib pajak tidak punya NPWP, bisa berat. Mereka dikenai hukuman penjara sampai 6 tahun. Denda maksimal mencapai 4 kali lipat pajak yang seharusnya dibayar.
Mereka juga harus membayar pajak lebih banyak. Misalnya, untuk PPh Pasal 21, tambahannya 20%. Sedangkan untuk PPh Pasal 22 dan 23, harus bayar 2 kali lipat.
Ada 2 tipe NPWP: untuk pribadi dan badan usaha. Perlu diketahui, kalau orang tidak sampai batas tertentu pendapatannya, tak perlu NPWP.
Kalau takut kena sanksi, lebih baik cepat daftar NPWP. Asal memenuhi syarat, langsung ajukan.
Kesimpulan
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat penting bagi siapa saja yang mendapat penghasilan di Indonesia. Ini termasuk karyawan, pengusaha, dan pekerja lepas. NPWP adalah tanda pengenal wajib pajak. Ini diperlukan dalam pemenuhan kewajiban dan hak perpajakan. Proses pembuatan NPWP bisa dilakukan online diereg.pajak.go.id.
Orang yang tidak punya NPWP akan dihukum dengan sanksi. Mereka juga bakal kena pajak lebih tinggi. Jadi, segeralah buat NPWP untuk memastikan Anda memenuhi segala kewajiban pajak dan punya hak-hak perpajakan.
Kita semua perlu diberitahu akan pentingnya NPWP melalui sosialisasi pajak. Ini tugas Kantor Pelayanan Pajak. Dengan NPWP, Anda bisa taat aturan dan bayar pajak tepat waktu. Jangan lupa, Anda bisa menghapus NPWP bila sudah tidak dibutuhkan lagi.