Freelance Adalah Profesi Bebas, Tapi Wajib Pajak? Ini Faktanya!

Profesi freelance belakangan jadi pilihan banyak orang, apalagi di era digital yang serba fleksibel. Mulai dari desainer grafis, penulis, editor video, hingga digital marketer kini bisa bekerja tanpa harus masuk kantor, cukup bermodalkan laptop dan koneksi internet. Tapi, di balik kebebasan itu, ada satu hal penting yang kadang luput dari perhatian para freelancer: kewajiban bayar pajak.
Banyak yang bertanya-tanya, “Apakah freelancer kena pajak?” Jawabannya, ya. Sama seperti profesi lain, freelancer tetap memiliki tanggung jawab untuk menyetorkan pajak atas penghasilannya. Lantas, seperti apa aturan dan mekanismenya? Yuk, kita bahas tuntas di artikel ini.
Freelance Adalah Pekerjaan Bebas, Tapi Tetap Terikat Aturan Pajak
Sebelum masuk ke soal pajak, kita luruskan dulu soal definisinya. Freelance adalah pekerjaan yang dilakukan secara mandiri tanpa terikat hubungan kerja tetap dengan suatu perusahaan. Biasanya, freelancer bekerja berdasarkan kontrak proyek atau perjanjian kerjasama tertentu sesuai kesepakatan dengan klien.
Meski statusnya bukan pegawai tetap, pemerintah tetap mewajibkan siapa pun yang memperoleh penghasilan di Indonesia, termasuk freelancer, untuk melaporkan dan membayar pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jenis Pajak yang Berlaku Bagi Freelancer di Indonesia
1. PPh Orang Pribadi
Pajak ini wajib dibayarkan oleh individu yang memperoleh penghasilan dari kegiatan freelance. Biasanya, ada dua cara pemotongan pajaknya:
-
Dipungut oleh pemberi kerja, kalau freelancer bekerja sama dengan perusahaan (PPh Pasal 21).
-
Membayar sendiri, kalau klien perorangan atau dari luar negeri (PPh Pasal 25).
2. PPh Final 0,5%
Jika omzet freelance kamu belum mencapai Rp 4,8 miliar setahun, bisa menggunakan skema PPh Final 0,5%. Pajak ini dihitung dari total omzet tanpa perlu membuat laporan biaya operasional secara detail.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika penghasilan freelance kamu melebihi Rp 4,8 miliar setahun dan sudah terdaftar sebagai PKP, maka wajib memungut dan menyetorkan PPN sebesar 11% atas jasa yang diberikan.
Cara Freelancer Mengurus Kewajiban Pajak
-
Daftar NPWP secara online di situs resmi DJP Online.
-
Tentukan skema pajak yang sesuai dengan omzet dan jenis pekerjaan freelance.
-
Catat semua pemasukan dan pengeluaran dari proyek freelance.
-
Bayar pajak secara berkala menggunakan e-Billing.
-
Lapor SPT Tahunan lewat e-Filing di akhir tahun pajak.
Kenapa Freelancer Perlu Bayar Pajak?
-
Menghindari sanksi denda dan pidana perpajakan.
-
Mempermudah proses pengajuan KPR, kredit, atau cicilan kendaraan.
-
Berpartisipasi dalam pembangunan fasilitas publik dan infrastruktur.
-
Menambah nilai profesional di mata klien, apalagi yang berasal dari perusahaan besar atau luar negeri.
Tips Freelance Tetap Tertib Pajak Tanpa Ribet
-
Gunakan rekening khusus untuk pemasukan freelance.
-
Catat pemasukan dan pengeluaran secara rutin, minimal dengan aplikasi sederhana atau Excel.
-
Sisihkan 5-10% dari setiap pembayaran proyek untuk kebutuhan pajak.
-
Konsultasikan ke konsultan pajak jika omzet freelance sudah cukup besar atau bersifat lintas negara.
Kesimpulan
Sekarang kamu sudah paham kalau freelance adalah profesi bebas tapi tetap punya kewajiban perpajakan. Freelancer wajib membayar pajak atas penghasilannya, baik dari proyek dalam negeri maupun luar negeri. Ada beberapa jenis pajak yang berlaku, seperti PPh Pasal 21, PPh Final 0,5%, dan PPN (jika omzet besar).
Dengan manajemen keuangan dan pencatatan penghasilan yang tertib, freelancer bisa tetap menikmati kebebasan profesi tanpa takut urusan pajak. Yuk, mulai disiplin urus pajak freelance sekarang!