Risiko Mendirikan Usaha Rumah Makan Tanpa Izin Usaha

Bicara soal usaha kuliner di Indonesia, rumah makan selalu punya tempat tersendiri di hati masyarakat. Apalagi di era digital seperti sekarang, di mana informasi soal tempat makan enak bisa viral hanya lewat unggahan media sosial. Tapi di balik potensi keuntungannya yang besar, banyak pelaku usaha rumah makan yang masih abai soal legalitas usaha. Padahal, mendirikan usaha rumah makan tanpa izin usaha rumah makan bisa menimbulkan berbagai risiko, mulai dari persoalan hukum, denda, sampai potensi kehilangan kepercayaan pelanggan.
1. Terancam Sanksi Hukum
Salah satu risiko paling serius jika menjalankan usaha rumah makan tanpa izin usaha adalah ancaman sanksi hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha wajib memiliki izin berusaha yang sesuai dengan jenis dan skala usahanya.
2. Usaha Bisa Disegel atau Ditutup
Pemerintah daerah melalui Satpol PP berwenang menindak rumah makan yang tidak memiliki izin usaha rumah makan. Biasanya, penertiban ini dilakukan dalam operasi rutin atau atas laporan masyarakat.
3. Sulit Mengikuti Tender atau Kerjasama Resmi
Banyak pemilik usaha rumah makan yang bercita-cita usahanya bisa menjadi vendor katering perusahaan, acara pemerintah, atau event-event besar. Sayangnya, tanpa izin usaha rumah makan, peluang ini hampir mustahil dicapai.
4. Tidak Bisa Mengajukan Pinjaman atau Modal Usaha
Bank dan lembaga pembiayaan umumnya mensyaratkan adanya legalitas usaha sebelum mencairkan dana pinjaman. Tanpa izin usaha rumah makan, opsi pendanaan formal menjadi sangat terbatas.
5. Tidak Terlindungi Hukum Saat Terjadi Perselisihan
Jika usaha Anda tidak memiliki izin, maka statusnya dianggap ilegal di mata hukum. Artinya, hak-hak hukum Anda sebagai pelaku usaha tidak akan sepenuhnya diakui jika terjadi sengketa.
6. Sulit Dipercaya Konsumen
Di era digital, konsumen semakin kritis. Sebelum memutuskan makan di suatu tempat, banyak orang yang mengecek legalitas usaha, sertifikat halal, hingga izin usaha rumah makan melalui internet atau media sosial.
7. Kesulitan Mengurus Sertifikasi Tambahan
Legalitas usaha menjadi pintu masuk untuk mengurus sertifikasi lain yang dapat meningkatkan nilai jual rumah makan, seperti sertifikat halal, izin edar BPOM, hingga sertifikat laik hygiene.
8. Menjadi Sasaran Razia atau Operasi Yustisi
Pemerintah daerah rutin mengadakan razia atau operasi yustisi untuk memastikan semua pelaku usaha di wilayahnya memiliki izin resmi. Rumah makan termasuk kategori usaha yang sering menjadi sasaran karena bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kesimpulan
Dari berbagai risiko di atas, bisa disimpulkan bahwa mendirikan usaha rumah makan tanpa izin usaha rumah makan jauh lebih berisiko dibanding keuntungan jangka pendek yang mungkin didapat. Legalitas usaha bukan sekadar formalitas, tapi fondasi penting yang akan menentukan keberlangsungan usaha ke depannya.
Konsultasikan izin usaha mu dengan tim ahli dari VorentOffice.co.id yang berpengalaman.