Mengerti KITAS dan KITAP: Panduan Lengkap untuk Warga Asing Dapat Tinggal di Indonesia

Ketika seseorang dari luar negeri ingin tinggal atau bekerja di Indonesia dalam waktu yang cukup lama, mereka tentu membutuhkan izin tinggal yang sah dari pemerintah. Nah, di sinilah istilah KITAS dan KITAP mulai sering terdengar. Namun, sebenarnya apa sih perbedaan keduanya? Bagaimana cara mendapatkannya? Dan apa saja syarat yang harus dipenuhi? Yuk, kita bahas tuntas di artikel ini!
Apa Itu KITAS?
KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Sesuai namanya, KITAS merupakan izin tinggal sementara yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) yang ingin menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, biasanya mulai dari 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun tergantung jenis dan tujuan tinggalnya.
KITAS bisa diberikan untuk berbagai keperluan, seperti:
-
Bekerja di perusahaan di Indonesia
-
Bergabung dengan keluarga yang sudah tinggal di Indonesia
-
Menjalani pendidikan atau pelatihan
-
Menjalankan kegiatan sosial atau budaya
-
Tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu tanpa bekerja (retirement)
Pemegang KITAS harus memperpanjang izin ini secara berkala sesuai dengan masa berlaku yang ditetapkan.
Apa Itu KITAP?
Sementara itu, KITAP adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Tetap. Kalau KITAS bersifat sementara, KITAP merupakan izin tinggal permanen yang bisa berlaku hingga 5 tahun dan dapat diperpanjang. KITAP biasanya diberikan kepada WNA yang sudah cukup lama tinggal di Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Contohnya:
-
WNA yang menikah dengan WNI dan sudah memiliki KITAS sebelumnya selama beberapa tahun
-
Ekspatriat yang sudah bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu
-
Investor asing yang menanamkan modal di Indonesia
-
Pensiunan asing yang ingin menetap di Indonesia
Jenis-Jenis KITAS di Indonesia
Agar lebih jelas, yuk kita kenali jenis-jenis KITAS yang biasa diterbitkan di Indonesia:
-
KITAS Kerja — Diberikan kepada tenaga kerja asing yang dipekerjakan oleh perusahaan di Indonesia.
-
KITAS Keluarga — Untuk WNA yang menikah dengan WNI atau anak dari pasangan tersebut.
-
KITAS Pelajar — Diperuntukkan bagi mahasiswa atau pelajar asing yang belajar di Indonesia.
-
KITAS Pensiun — Diberikan kepada WNA berusia di atas 55 tahun yang ingin pensiun di Indonesia.
Syarat KITAS: Apa Saja yang Harus Dipenuhi?
Banyak yang bertanya-tanya, syarat KITAS itu apa saja? Sebenarnya, syaratnya bisa sedikit berbeda tergantung jenis KITAS yang diajukan, tapi secara umum berikut dokumen dan persyaratan yang perlu dipersiapkan:
-
Paspor dengan masa berlaku minimal 18 bulan untuk KITAS 1 tahun, atau 30 bulan untuk KITAS 2 tahun
-
Surat sponsor atau penjamin dari perusahaan, keluarga, atau lembaga pendidikan di Indonesia
-
Surat izin kerja (untuk KITAS kerja)
-
Surat nikah (untuk KITAS keluarga)
-
Surat keterangan domisili
-
Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
-
Bukti pembayaran biaya administrasi
-
Surat keterangan sehat (untuk beberapa jenis KITAS)
Bagaimana Cara Mengajukan KITAP?
Untuk mendapatkan KITAP, umumnya WNA harus lebih dulu memiliki KITAS dan tinggal di Indonesia selama beberapa tahun tergantung kategori yang dimiliki. Misalnya, untuk WNA yang menikah dengan WNI, KITAP bisa diajukan setelah 2 tahun memegang KITAS.
Beberapa syarat KITAP yang perlu dipersiapkan:
-
Fotokopi paspor dan KITAS
-
Surat sponsor atau penjamin
-
Surat keterangan domisili
-
Surat nikah atau akta lahir (untuk KITAP keluarga)
-
Surat rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan)
-
Pas foto terbaru
-
Bukti pembayaran biaya administrasi
Kesimpulan
Sekarang kamu sudah lebih paham tentang apa itu KITAS dan KITAP. KITAS adalah izin tinggal terbatas, sedangkan KITAP adalah izin tinggal tetap dengan masa berlaku lebih lama dan fasilitas lebih banyak. Masing-masing punya syarat dan prosedur berbeda tergantung kebutuhan.
Buat kamu yang berencana tinggal atau bekerja di Indonesia, pahami dulu jenis dan syarat KITAS yang sesuai dengan tujuanmu, lalu persiapkan dokumennya supaya pengajuan izin tinggal berjalan lancar.