Perbedaan Perum dan Persero BUMN Beserta Contohnya
Memahami perbedaan antara Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Persero (Persero) sebagai dua bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia sangatlah penting. Pemahaman yang jelas atas karakteristik masing-masing bentuk perusahaan ini akan membantu kita memahami peran, fungsi, dan dinamika BUMN di Indonesia secara lebih baik. Selain itu, konteks sejarah perkembangan BUMN di Indonesia juga akan memberikan perspektif yang lebih luas dalam memahami ekosistem BUMN saat ini.
Perbedaan antara Perum dan Persero memiliki implikasi signifikan terhadap tata kelola, kepemilikan, dan tujuan masing-masing bentuk BUMN. Pemahaman yang mendalam atas pentingnya memahami perbedaan perum dan persero akan membantu kita mengerti peran strategis BUMN dalam perekonomian Indonesia secara lebih komprehensif.
Sejarah Singkat BUMN di Indonesia
Perkembangan sejarah badan usaha milik negara indonesia bermula pada masa kolonial Belanda, ketika perusahaan-perusahaan negara pertama kali dibentuk. Setelah kemerdekaan, BUMN terus mengalami evolusi, menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perekonomian nasional. Memahami konteks historis ini akan memberikan wawasan yang lebih luas dalam menganalisis peran dan karakteristik BUMN saat ini.
Apa itu Perum?
Perusahaan Umum (Perum) merupakan salah satu bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Definisi perusahaan umum perum secara sederhana adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah dan tidak terbagi atas saham-saham. Perum didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan publik dan mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Karakteristik Utama Perum
Karakteristik perusahaan umum perum antara lain mencakup hal-hal berikut:
- Kepemilikan modal seluruhnya dimiliki oleh pemerintah
- Berstatus badan hukum publik
- Bertujuan untuk memberikan pelayanan publik dan mengejar keuntungan
- Tidak terbagi atas saham-saham
- Dikelola secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen perusahaan
- Laporan keuangan dan pertanggungjawaban diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Pemahaman yang mendalam tentang definisi perusahaan umum perum dan karakteristik perusahaan umum perum ini akan menjadi dasar yang kuat untuk membandingkannya dengan Perusahaan Persero (Persero), bentuk BUMN lainnya di Indonesia.
Baca Selengkapnya Perum atau Perusahaan Umum: Pengertian dan Fungsinya
Apa itu Persero?
Perusahaan Persero, atau yang biasa disingkat menjadi Persero, merupakan salah satu jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki karakteristik unik di Indonesia. Berbeda dari Perusahaan Umum (Perum), Persero memiliki definisi, ciri-ciri khas, serta contoh perusahaan yang perlu dipahami lebih dalam.
Perusahaan Persero adalah BUMN yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Persero didirikan berdasarkan hukum perdata dan tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku bagi perseroan terbatas.
Ciri-ciri Khas Persero
Beberapa ciri-ciri utama yang melekat pada Perusahaan Persero antara lain: struktur kepemilikan yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara, tujuan utama adalah mencari keuntungan, tunduk pada hukum perdata seperti perseroan terbatas, serta status hukumnya yang juga berbeda dari Perum.
Contoh Perusahaan BUMN Persero
Beberapa contoh perusahaan BUMN yang berbentuk Persero di Indonesia antara lain PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT PLN (Persero). Perusahaan-perusahaan ini memiliki karakteristik Persero yang telah kami uraikan sebelumnya.
Perusahaan | Klasifikasi BUMN | Sektor Usaha |
---|---|---|
PT Pertamina (Persero) | Persero | Energi dan Sumber Daya Alam |
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk | Persero | Teknologi Informasi dan Komunikasi |
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk | Persero | Transportasi Penerbangan |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | Persero | Perbankan |
PT PLN (Persero) | Persero | Kelistrikan |
Perbedaan Perum dan Persero
Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Persero (Persero) merupakan dua jenis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki perbedaan-perbedaan mendasar. Perbedaan-perbedaan ini dapat dilihat dari kepemilikan modal, status hukum, serta tujuan pendirian masing-masing bentuk perusahaan.
Kepemilikan Modal
Perum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Sementara itu, Persero adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung, yang terbagi dalam bentuk saham-saham.
Status Hukum
Perum memiliki status hukum sebagai badan hukum publik, di mana perusahaan ini didirikan berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan-peraturan yang berlaku untuk badan hukum publik. Di sisi lain, Persero memiliki status hukum sebagai badan hukum privat, yang didirikan berdasarkan hukum perdata dan tunduk pada peraturan-peraturan yang berlaku untuk badan hukum privat.
Tujuan Pendirian
Tujuan pendirian Perum adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Sementara itu, tujuan pendirian Persero adalah untuk turut aktif menunjang pelaksanaan pembangunan nasional melalui penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, serta mengejar keuntungan demi kepentingan negara.
Perbedaan Pengelolaan Keuangan
Dalam aspek pengelolaan keuangan, terdapat perbedaan signifikan antara Perum dan Persero sebagai dua bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Perbedaan-perbedaan ini memiliki implikasi penting bagi tata kelola dan transparansi pada masing-masing jenis perusahaan.
Laporan Keuangan Perum dan Persero
Perum, sebagai perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh negara, memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan yang tunduk pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal ini berbeda dengan Persero, yang wajib mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam penyusunan laporan keuangannya, serupa dengan perusahaan swasta.
Pertanggungjawaban Keuangan
Terkait dengan pertanggungjawaban keuangan, Perum harus mempertanggungjawabkan penggunaan dananya kepada Menteri Keuangan selaku pemegang saham. Sementara itu, Persero bertanggungjawab kepada pemegang saham, baik itu Pemerintah maupun pihak swasta, sesuai dengan komposisi kepemilikan sahamnya.
Contoh Perum dan Persero di Indonesia
Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, pada bagian ini kami akan menyajikan contoh-contoh perusahaan BUMN yang berbentuk Perumperusahaan umum perum di indonesia> dan Perseroperusahaan persero di indonesia> di Indonesia. Kami akan memberikan penjelasan singkat mengenai masing-masing contoh perusahaan, serta menunjukkan bagaimana perbedaan-perbedaan yang telah kami bahas sebelumnya tercermin dalam praktik.
Perum (Perusahaan Umum) | Persero (Perusahaan Persero) |
---|---|
Perum Perhutani Perum Perhutani adalah perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan lindung dan hutan produksi di Indonesia. Sebagai Perum, Perhutani dimiliki sepenuhnya oleh Pemerintah dan memiliki tujuan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik. | PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, atau yang dikenal dengan Telkom, adalah perusahaan BUMN penyedia layanan telekomunikasi dan jaringan di Indonesia. Sebagai Persero, Telkom merupakan perusahaan dengan kepemilikan saham yang terbuka dan terdaftar di bursa saham, serta memiliki tujuan komersial untuk menghasilkan keuntungan. |
Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) Perum LPPNPI, atau yang lebih dikenal dengan nama AirNav Indonesia, adalah perusahaan BUMN yang bertugas menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia. Sebagai Perum, AirNav Indonesia bertanggung jawab untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan di seluruh wilayah Indonesia. | PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk adalah maskapai penerbangan nasional Indonesia yang dimiliki oleh Pemerintah. Sebagai Persero, Garuda Indonesia memiliki status sebagai perusahaan terbuka yang sahamnya diperdagangkan di bursa, serta memiliki tujuan komersial untuk menghasilkan keuntungan. |
Kelebihan dan Kekurangan Perum dan Persero
Dalam memahami perbedaan antara Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Persero (Persero), adalah penting untuk menganalisis kelebihan dan kekurangan dari masing-masing bentuk BUMN ini. Hal ini akan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai karakteristik unik dan implikasi dari setiap jenis perusahaan.
Kelebihan Perum
Salah satu kelebihan perum adalah fokus pada pelayanan publik. Sebagai perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh negara, Perum memiliki tujuan utama untuk mengutamakan kepentingan masyarakat umum. Hal ini tercermin dalam kebijakan dan strategi operasionalnya yang cenderung lebih berorientasi pada pemenuhan kebutuhan publik daripada semata-mata mencari keuntungan.
Selain itu, kelebihan perum terletak pada stabilitas keuangan yang relatif lebih terjamin. Karena didukung sepenuhnya oleh modal negara, Perum memiliki akses yang lebih mudah terhadap sumber-sumber pendanaan, sehingga mampu menjaga kelangsungan usaha dalam jangka panjang.
Kekurangan Perum
Di sisi lain, kekurangan perum dapat ditemukan dalam fleksibilitas pengelolaan yang cenderung lebih terbatas. Sebagai perusahaan milik negara, Perum terikat pada regulasi dan birokrasi pemerintah yang dapat menghambat proses pengambilan keputusan yang cepat dan responsif terhadap perubahan pasar.
Selain itu, kekurangan perum juga terletak pada kurangnya dorongan untuk berinovasi dan bersaing secara kompetitif. Ketika tujuan utama adalah pelayanan publik, Perum mungkin kurang termotivasi untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas secara agresif.
Kelebihan Persero
Berbeda dengan Perum, kelebihan persero terletak pada fleksibilitas dan kemandirian dalam pengelolaan. Sebagai perusahaan dengan kepemilikan saham oleh negara dan swasta, Persero memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam mengambil keputusan strategis dan beradaptasi dengan dinamika pasar.
Selain itu, kelebihan persero juga dapat ditemukan dalam semangat kompetisi dan inovasi yang lebih tinggi. Tuntutan untuk menghasilkan keuntungan dan bersaing dengan perusahaan swasta lainnya mendorong Persero untuk terus meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan daya saing.
Kekurangan Persero
Namun, kekurangan persero dapat terlihat dalam prioritas yang lebih berorientasi pada keuntungan daripada pelayanan publik. Sebagai entitas bisnis yang bertujuan mencari laba, Persero terkadang kurang memperhatikan aspek-aspek sosial dan pemenuhan kebutuhan masyarakat umum.
Selain itu, kekurangan persero juga dapat ditemukan dalam potensi intervensi pemerintah yang dapat mempengaruhi kebijakan dan operasional perusahaan. Meskipun status Persero adalah perusahaan swasta, kepemilikan negara tetap memberikan ruang bagi campur tangan pemerintah dalam pengambilan keputusan strategis.
Aspek | Kelebihan Perum | Kekurangan Perum | Kelebihan Persero | Kekurangan Persero |
---|---|---|---|---|
Tujuan | Fokus pada pelayanan publik | Kurang berorientasi pada keuntungan | Berorientasi pada laba dan daya saing | Kurang memperhatikan aspek sosial |
Pengelolaan | Stabilitas keuangan terjamin | Fleksibilitas terbatas, terikat regulasi | Fleksibilitas dan kemandirian tinggi | Potensi intervensi pemerintah |
Inovasi | Kurang dorongan untuk berinovasi | Kurang motivasi meningkatkan efisiensi | Semangat kompetisi dan inovasi tinggi | Prioritas pada keuntungan, bukan sosial |
Peran BUMN dalam Perekonomian Indonesia
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memainkan peran yang sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai salah satu pilar utama perekonomian, BUMN berkontribusi secara signifikan terhadap pendapatan negara dan menjalankan fungsi strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Kontribusi BUMN terhadap Pendapatan Negara
BUMN, baik dalam bentuk Perum maupun Persero, merupakan sumber pendapatan yang vital bagi pemerintah Indonesia. Melalui pembayaran pajak, dividen, dan setoran laba, BUMN menyumbang hingga 10-15% dari total penerimaan negara setiap tahunnya. Kontribusi ini menjadikan BUMN sebagai salah satu pilar utama peran bumn dalam perekonomian indonesia dalam membiayai pembangunan dan program-program pemerintah.
Fungsi Strategis BUMN
Di samping memberikan kontribusi bumn terhadap pendapatan negara, BUMN juga memainkan peran strategis sebagai instrumen kebijakan ekonomi pemerintah. BUMN beroperasi di sektor-sektor vital, seperti energi, transportasi, dan infrastruktur, serta menjadi katalisator pembangunan ekonomi Indonesia. Melalui fungsi strategis bumn, pemerintah dapat menjaga stabilitas harga, mendorong pemerataan pembangunan, dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
Tantangan dan Peluang BUMN di Era Modern
Di tengah perkembangan ekonomi yang semakin kompetitif, BUMN, termasuk Perum dan Persero, menghadapi beragam tantangan dan peluang di era modern saat ini. Salah satu tantangan utama adalah persaingan yang semakin ketat dengan sektor swasta, baik di pasar domestik maupun global.
Persaingan dengan Swasta
Semakin terbukanya pasar dan liberalisasi ekonomi telah memunculkan banyak pemain swasta yang mampu bersaing secara efisien dan inovatif. BUMN harus berupaya meningkatkan daya saing mereka, baik dari segi kualitas layanan, efisiensi operasional, maupun kemampuan beradaptasi dengan perubahan. Jika tidak, BUMN berisiko kehilangan pangsa pasar dan relevansi di mata konsumen.
Tuntutan Profesionalisme dan Tata Kelola
Selain itu, BUMN juga dituntut untuk menunjukkan profesionalisme dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Transparansi, akuntabilitas, serta manajemen risiko yang efektif menjadi kunci bagi BUMN untuk mempertahankan kepercayaan pemangku kepentingan, baik pemerintah, investor, maupun masyarakat. Pemenuhan standar tata kelola yang tinggi akan membantu BUMN memperkuat daya saing dan menciptakan nilai yang berkelanjutan.
Di sisi lain, BUMN juga memiliki peluang untuk berkembang di era modern ini. Dengan dukungan pemerintah, BUMN dapat memanfaatkan kemajuan teknologi, berinovasi, serta memperluas jangkauan bisnis mereka, baik di pasar domestik maupun internasional. Pemahaman yang baik atas tantangan dan peluang ini akan membantu BUMN menavigasi masa depan dengan lebih baik.
Kesimpulan
Bisa disimpulkan Perbedaan Perum dan Persero adalah terdapat tiga hal yang dapat dipahami antara lain dari hal kepemilikan modal, perum memiliki modal yang sepenuhnya dimiliki oleh negara dan tidak dibagi dalam bentuk saham semantara persero biasanya modal didapat dari sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh negara, dibagi dalam bentuk saham yang bisa melibatkan pihak swasta
Kemudian perbedaan yang lain dari sisi status hukum, perum berstatus sebagai badan hukum publik, didirikan berdasarkan undang-undang dan tunduk pada peraturan publik. sedangkan persero berstatus sebagai badan hukum privat, didirikan berdasarkan hukum perdata dan tunduk pada peraturan yang berlaku untuk perseroan terbatas.
Dan perbedaan yang sangat mencolok adalah dari sisi tujuan Pendirian dimana perum bertujuan untuk menyediakan layanan publik sambil mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Sedangkan persero bertujuan untuk menghasilkan keuntungan yang mendukung pembangunan nasional, dengan lebih berorientasi pada daya saing dan keuntungan komersial.