Dalam artikel kali ini, mari kita mengenal perbedaan perusahaan PKP dan NON PKP. PKP singkatannya dari Pengusaha Kena Pajak, sementara NON PKP itu kebalikannya, alias Pengusaha Tidak Kena Pajak. Nah, istilah-istilah ini nyambung banget sama perpajakan dalam bisnis, lho. Jadi, ngertiin ini penting banget buat bisa ngatur pajak dengan lebih bener dan nggak pusing kepala.

Apa itu Perusahaan PKP?

Perusahaan PKP, singkatnya, itu kayak status spesial buat pengusaha yang wajib bayar pajak. Jadi, PKP itu Pengusaha Kena Pajak. Kalau suatu perusahaan dikategorikan sebagai PKP, itu berarti mereka wajib bayar dan mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan atau jasa yang mereka tawarkan.

Nah, biasanya perusahaan yang masuk dalam kategori PKP ini punya omzet atau penjualan yang lebih besar, jadi pemerintah mewajibkan mereka buat bayar pajak lebih banyak. Ini juga berarti, mereka punya kewajiban buat ngurus laporan pajak secara berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jadi, intinya, perusahaan PKP ini punya tanggung jawab khusus buat bayar pajak PPN dan ngurus laporannya secara teratur. Makanya, ngeliat status PKP ini kayak pertanda khusus yang nunjukin kalau perusahaan itu punya kewajiban khusus dalam urusan pajaknya.

1. Syarat Menjadi PKP

Menjadi PKP memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu perusahaan. Pertama, salah satu syarat utama adalah omzet atau penjualan tahunan perusahaan yang harus melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang pajak di negara masing-masing. Biasanya, batas omzet ini berbeda-beda di setiap negara.

Selain omzet, ada juga syarat lain seperti memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas penjualan barang atau jasa. Ini artinya, perusahaan harus memiliki sistem administrasi yang memadai untuk mencatat transaksi-transaksi penjualan dan menerbitkan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, perusahaan juga harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang diatur oleh pemerintah setempat, seperti sudah terdaftar sebagai badan hukum yang sah dan memiliki alamat usaha yang jelas.

Perlu diingat bahwa syarat-syarat ini dapat berbeda-beda di setiap negara, namun pada umumnya, menjadi PKP berarti perusahaan harus memenuhi kriteria omzet, kewajiban menerbitkan faktur pajak, serta persyaratan administratif dan legal lainnya yang telah ditetapkan oleh otoritas pajak.

2. Kewajiban Sebagai PKP

Sebagai PKP, perusahaan memiliki beberapa kewajiban yang harus dipatuhi secara berkala. Salah satu kewajiban utama adalah pengenaan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke kas negara. Perusahaan wajib menghitung PPN atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan sesuai dengan tarif yang berlaku dan menyetorkannya ke pihak yang berwenang.

Selain itu, sebagai PKP, perusahaan juga wajib menerbitkan faktur pajak atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan kepada konsumen atau pihak lain. Faktur pajak ini harus memuat informasi yang lengkap dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di negara tersebut.

PKP juga memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak secara berkala. Mereka harus menyusun laporan pajak PPN dan melaporkannya kepada instansi pajak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Laporan ini mencakup rincian transaksi penjualan, penerimaan, dan pembayaran PPN selama periode tertentu.

Jadi, kewajiban sebagai PKP meliputi pengenaan, pemungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN secara berkala, serta penerbitan faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Compliance terhadap kewajiban-kewajiban ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum perpajakan dan mencegah potensi sanksi dari pihak berwenang.

Apa itu Perusahaan Non PKP?

Perusahaan Non PKP, singkatnya, itu seperti label khusus buat perusahaan yang nggak masuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak. Jadi, kalau perusahaan dikategorikan sebagai Non PKP, itu berarti mereka nggak diwajibkan untuk mengumpulkan dan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari penjualan atau jasa yang mereka tawarkan.

Perusahaan Non PKP ini biasanya memiliki omzet atau penjualan yang lebih kecil dibandingkan dengan perusahaan PKP. Karena itu, mereka nggak wajib bayar pajak PPN dan juga nggak diwajibkan untuk mengurus laporan pajak secara berkala seperti perusahaan PKP.

Jadi, secara singkatnya, perusahaan Non PKP ini punya kewajiban yang lebih ringan dalam urusan perpajakan. Mereka nggak harus bayar pajak PPN dan juga nggak perlu repot-repot ngurus laporan pajak secara berkala kayak perusahaan PKP.

1. Syarat Menjadi Non PKP

Untuk menjadi Non PKP, perusahaan juga memiliki syarat-syarat tertentu yang membedakannya dari PKP. Pertama-tama, omzet atau penjualan tahunan perusahaan harus berada di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang perpajakan. Batas omzet ini berbeda-beda di setiap negara, tetapi pada umumnya, perusahaan dengan omzet di bawah batas tersebut dikategorikan sebagai Non PKP.

Selain omzet, kriteria lainnya mungkin berkaitan dengan jenis usaha atau bidang industri perusahaan. Beberapa sektor usaha atau jenis bisnis tertentu dapat memiliki ketentuan khusus yang mempengaruhi status perpajakan perusahaan.

2. Kewajiban Sebagai Non PKP

Sebagai Non PKP, perusahaan memiliki kewajiban yang berbeda dengan PKP dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak. Salah satu kewajiban utama bagi perusahaan Non PKP adalah tidak diwajibkannya untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pelanggan atau pihak lain atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan.

Meskipun tidak diwajibkan mengenakan PPN, perusahaan Non PKP tetap harus menjalankan kewajiban administratif dan transparansi terkait keuangan mereka. Meskipun tidak ada kewajiban langsung untuk menyusun laporan pajak PPN secara berkala seperti PKP, mereka harus tetap memelihara catatan keuangan yang akurat dan jelas sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Selain itu, perusahaan Non PKP juga harus tetap mematuhi ketentuan perpajakan lainnya yang berlaku di negara tersebut, seperti membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk setiap jenis penghasilan yang diterima.

Perbedaan antara Perusahaan PKP dan non PKP

Perbedaan antara perusahaan PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan non PKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak) bisa dilihat dari beberapa aspek.

  1. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Perusahaan PKP memiliki kewajiban untuk mengenakan, mengumpulkan, dan membayar PPN dari penjualan barang atau jasa yang mereka tawarkan.
  • Sementara perusahaan non PKP tidak diwajibkan untuk mengenakan PPN kepada pelanggan atas penjualan barang atau jasa yang dilakukan.
  1. Omzet atau Penjualan
  • Perusahaan PKP biasanya memiliki omzet atau penjualan yang melebihi batas yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan, sementara perusahaan non PKP memiliki omzet di bawah batas tersebut.
  1. Kewajiban Administratif Pajak
  • Perusahaan PKP memiliki kewajiban untuk membuat dan menyampaikan laporan pajak PPN secara berkala kepada instansi pajak.
  • Sedangkan perusahaan non PKP tidak diwajibkan untuk menyusun laporan pajak PPN secara berkala seperti perusahaan PKP.
  1. Penetapan Harga Barang atau Jasa
  • Perusahaan PKP cenderung menetapkan harga yang termasuk PPN karena mereka harus mengenakan pajak ini kepada konsumen.
  • Sementara perusahaan non PKP sering menetapkan harga tanpa memasukkan PPN karena mereka tidak memiliki kewajiban untuk mengenakan pajak tersebut.
  1. Kriteria dan Ketentuan Perpajakan Lainnya
  • Kriteria dan ketentuan lainnya untuk menjadi PKP atau non PKP dapat berbeda di setiap negara, tergantung pada regulasi perpajakan yang berlaku.

Jadi, perbedaan utama antara perusahaan PKP dan non PKP terletak pada kewajiban untuk mengenakan dan membayar PPN, omzet atau penjualan yang berbeda, serta kewajiban administratif perpajakan yang harus dijalankan.

Kesimpulan

Perusahaan PKP dan non PKPmemiliki perbedaan signifikan dalam hal kewajiban perpajakan, terutama terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP memiliki kewajiban untuk mengenakan, mengumpulkan, dan membayar PPN atas penjualan barang atau jasa mereka, sementara non PKP tidak memiliki kewajiban tersebut.

Selain itu, perbedaan lainnya terletak pada omzet atau penjualan perusahaan, di mana PKP memiliki omzet yang lebih tinggi dan non PKP memiliki omzet di bawah batas tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan.

Kemudian, aspek administratif juga menjadi pembeda antara keduanya. PKP harus membuat dan menyampaikan laporan pajak PPN secara berkala, sementara non PKP tidak memiliki kewajiban tersebut.

Perbedaan-perbedaan ini menentukan kewajiban perusahaan dalam hal pajak dan administrasi, serta memengaruhi cara mereka menetapkan harga barang atau jasa kepada konsumen.

Dengan memahami perbedaan ini, diharapkan pembaca bisa lebih jelas tentang peran serta kewajiban perusahaan dalam konteks perpajakan. Terima kasih telah menemani perjalanan ini dan semoga penjelasan tadi bermanfaat untukmu