Ingin Mengetahui 7 Perbedaan PT dan CV ? Simak Ulasannya Disini
Ingin Mengetahui 7 Perbedaan PT dan CV ? Simak Ulasannya Disini
Dalam dunia bisnis, entitas hukum seperti CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) adalah dua bentuk organisasi yang sering digunakan oleh pengusaha dan pemilik bisnis. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjalankan usaha dan menghasilkan keuntungan, terdapat perbedaan signifikan antara CV dan PT, termasuk dalam hal struktur, tanggung jawab, dan aspek hukum
Pemilihan antara CV dan PT akan sangat bergantung pada tujuan bisnis, kebutuhan pemodal, serta faktor hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan pemahaman yang baik tentang perbedaan antara CV dan PT, pengusaha dan pemilik bisnis dapat membuat keputusan yang tepat dalam memilih struktur hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
1. Status Badan Hukum
Ketika membahas perbedaan antara PT (Perseroan Terbatas) dan CV (Commanditaire Vennootschap), penting untuk memahami status badan hukum mereka. Status ini mempengaruhi hak, kewajiban, dan tanggung jawab dari masing-masing bentuk usaha.
CV: Bukan Badan Hukum
CV atau Commanditaire Vennootschap bukan badan hukum. Ini berarti CV tidak diakui secara hukum sebagai entitas terpisah dari para sekutunya. Tanggung jawab hukum para sekutu CV tidak hanya terbatas pada kekayaan perusahaan. Mereka juga bisa tanggung jawab atas harta pribadi mereka.
PT: Badan Hukum Berbadan Hukum
PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha berbadan hukum. Ini berarti PT diakui secara hukum sebagai entitas terpisah dari pemiliknya. Dengan status ini, tanggung jawab hukum pemegang saham PT hanya terbatas pada modal yang mereka setorkan.
Aspek | CV | PT |
---|---|---|
Status Badan Hukum | Bukan Badan Hukum | Badan Hukum |
Pemisahan Kekayaan | Tidak ada pemisahan kekayaan antara perusahaan dan pribadi | Jelas ada pemisahan kekayaan antara perusahaan dan pribadi |
Tanggung Jawab Hukum | Tanggung jawab tidak terbatas, harta pribadi dapat tersita | Tanggung jawab terbatas, hanya pada modal yang disetor |
2. Syarat Pendirian
Ketika memilih bentuk badan usaha biasanya ada dua pilihan utama yang terlintas dari seorang pebisnis yaitu, Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Keduanya memiliki punya syarat pendirian yang berbeda.
CV: Minimal 2 Orang Pendiri, Didaftarkan ke Kemenkumham
CV membutuhkan minimal 2 orang pendiri. Syarat pendirian cv juga harus didaftarkan ke Kemenkumham. Ini agar CV mendapat legalitas.
PT: Minimal 2 Orang Pendiri, Akta Notaris, Pengesahan Kemenkumham
PT membutuhkan minimal 2 orang pendiri. Proses pendiriannya melalui akta notaris. Setelah itu, PT harus disahkan oleh Kemenkumham untuk mendapatkan status pendaftaran pt yang sah.
3. Tanggung Jawab Hukum
Tanggung jawab hukum adalah perbedaan selanjutnya yang akan kita bahas, antara Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT).
CV: Tanggung Jawab Tidak Terbatas, Harta Pribadi Bisa Tersita
CV menandai tanggung jawab tidak terbatas bagi para sekutunya. Jika CV rugi atau utangnya tak terbayar, harta pribadi sekutu bisa disita. Ini berarti tanggung jawab hukum CV sangat personal dan berisiko besar.
PT: Tanggung Jawab Terbatas, Pemisahan Kekayaan Perusahaan dan Pribadi
PT, berbeda, menawarkan tanggung jawab terbatas. Harta kekayaan perusahaan dan pemilik/pemegang saham dipisahkan. Jika PT rugi atau utang, harta pribadi pemilik/pemegang saham aman. Ini membuat tanggung jawab hukum PT lebih terbatas dan melindungi pemilik/pemegang saham.
4. Struktur Pengurusan
Dalam dunia bisnis, struktur pengurusan perusahaan sangat penting. Ini membedakan antara Commanditaire Vennootschap (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Kita akan jelaskan lebih lanjut tentang struktur pengurusan kedua jenis badan usaha ini.
Struktur Pengurusan CV: Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
CV memiliki struktur pengurusannya yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif mengurus kegiatan usaha sehari-hari. Mereka bertanggung jawab atas operasional perusahaan. Sementara sekutu pasif hanya menanam modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan CV.
Struktur Pengurusan PT: Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris
PT memiliki struktur pengurusan yang berbeda. Terdiri dari pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris. Pemegang saham memiliki hak suara dalam keputusan strategis. Direksi mengelola perusahaan. Dewan komisaris memberi nasihat kepada direksi.
5. Modal Usaha
CV: Modal dari Kontribusi Sekutu, Tidak Ada Aturan Minimal
CV mendapatkan modal dari kontribusi sekutunya. Ini bisa dari sekutu aktif atau sekutu pasif. Tidak ada batasan minimal untuk modal yang dibutuhkan untuk mendirikan CV. Setiap sekutu bisa menentukan besaran kontribusinya sesuai kesepakatan.
PT: Modal Dasar, Modal Ditempatkan (Min. 25%), Modal Disetor
PT berbeda dengan CV karena memiliki modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Modal dasar adalah jumlah modal yang tercantum dalam anggaran dasar. Modal ditempatkan harus minimal 25% dari modal dasar, yang harus ditempatkan oleh pendiri. Modal disetor adalah bagian dari modal ditempatkan yang sudah disetor oleh pemegang saham.
6. Kepemilikan dan Pembagian Hasil
Perbedaan utama berikutnya antara PT dan CV adalah dalam kepemilikan dan pembagian hasil usaha. CV membagi hasil usaha berdasarkan proporsi kepemilikan modal dari setiap sekutu. Tidak ada batasan jumlah modal yang harus disetorkan, jadi pembagian keuntungan bisa disesuaikan.
PT, di sisi lain, memiliki struktur kepemilikan yang lebih teratur lewat saham. Modal usaha PT terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Saham-saham ini bisa dijual beli, membuat pola kepemilikan dan pembagian hasil PT lebih dinamis.
Aspek | CV | PT |
---|---|---|
Kepemilikan | Ditentukan oleh proporsi modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu | Struktur kepemilikan melalui saham yang dapat diperjualbelikan |
Pembagian Hasil | Berdasarkan proporsi modal yang disetorkan oleh masing-masing sekutu | Sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki |
7. Dasar Hukum
CV: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
CV diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). KUHD menjelaskan tentang pendirian, struktur, dan pengelolaan CV.
PT: Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)
PT diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT). UU PT mengatur tentang pendirian, struktur, dan pengelolaan PT.
Memahami dasar hukum CV dan PT membantu kita membedakan antara keduanya. Ini penting untuk menjalankan usaha dengan benar.
Keuntungan dan Risiko
Setiap bentuk badan usaha, punya kelebihan dan resiko. CV (Commanditaire Vennootschap) mudah didirikan. Namun, CV berisiko karena tanggung jawab hukum tidak terbatas. Aset pribadi sekutu bisa disita untuk bayar utang.
PT (Perseroan Terbatas) lebih rumit dalam pendirian tapi menawarkan keuntungan. Tanggung jawab hukum terbatas dan struktur profesional membantu tata kelola dan pertumbuhan usaha.
Keuntungan | Risiko |
---|---|
|
|
Proses Pendaftaran
Memulai bisnis membutuhkan proses pendaftaran CV (Comanditaire Vennootschap) atau PT (Perseroan Terbatas). Keduanya punya cara yang berbeda. Proses pendaftaran CV lebih mudah dibandingkan dengan proses pendaftaran PT. CV hanya perlu didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan, PT harus melalui notaris untuk membuat akta pendirian dulu, kemudian disahkan oleh Kemenkumham.
- Proses Pendaftaran CV
- Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti surat keterangan domisili dan fotokopi KTP.
- Ajukan permohonan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM.
- Tunggu verifikasi dan pengesahan dari Kemenkumham.
- Proses Pendaftaran PT
- Buat akta pendirian PT di hadapan notaris.
- Ajukan pengesahan akta pendirian ke Kemenkumham.
- Dapatkan NPWP dan surat izin usaha.
Jika anda kesulitan atau ingin tanya lebih lanjut terkait dokumen atau hal hal yang perlu di siapkan untuk membuat pendirian cv atau pembuatan pt, anda dapat menghubungi kami selaku jasa pendirian cv dan jasa pembuatan pt
Kesimpulan
PT adalah badan hukum dengan tanggung jawab terbatas. Struktur pengurusannya juga lebih kompleks. Sementara itu, CV tidak berstatus badan hukum dan tanggung jawab pemiliknya tidak terbatas.
Pilih antara PT atau CV berdasarkan kebutuhan bisnis Anda. Jika Anda butuh struktur formal dan perlindungan hukum, pilih PT. Namun, jika Anda butuh fleksibilitas, CV mungkin lebih cocok.
PT dan CV memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Semoga Ulasan terkait 7 Perbedaan PT dan CV ini membantu anda untuk membuat bisnis anda menjadi legal sepenuhnya.