Penggabungan perusahaan atau merger adalah strategi bisnis yang membantu memperkuat posisi di pasar. Merger adalah proses penggabungan dua atau lebih perusahaan. Tujuannya adalah untuk memperkuat posisi bisnis. Proses ini mempertimbangkan aspek-aspek penting, seperti bagi pemilik dan karyawan. Proses ini melibatkan analisis, negosiasi, dan integrasi operasional yang cukup rumit.

Merger membantu perusahaan mencapai tujuan bisnis yang lebih besar. Dengan merger, perusahaan bisa meningkatkan kemampuan finansial dan operasional. Ini juga membantu memperluas jangkauan pasar, memberikan manfaat merger perusahaan yang besar.

Dasar Hukum

Dasar hukum adalah aspek yang tidak bisa dilewatkan ketika perusahaan ingin melakukan penggabungan perusahaan. Di Indonesia, merger perusahaan diatur oleh beberapa peraturan perundang undangan antara lain.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas adalah dasar hukum utama. Ini memberikan ketentuan tentang persyaratan, prosedur, dan ketentuan merger.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 juga penting. Ini mengatur syarat, prosedur, dan pengawasan merger. Tujuannya adalah mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja

PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga penting. Sekarang, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 telah mengesahkan ini. Ini memberikan aturan tambahan dan penyempurnaan untuk regulasi merger.

Alasan Perusahaan Melakukan Merger

Di Indonesia, banyak perusahaan yang melakukan merger untuk memperkuat posisi bisnis mereka. Tujuan utama mereka adalah untuk meningkatkan daya saing dan profitabilitas. Berikut ini adalah beberapa alasan utama mengapa perusahaan memilih merger:

  1. Meningkatkan Kemampuan Finansial: Melalui merger, perusahaan bisa menggabungkan sumber daya keuangan. Ini memberikan mereka modal lebih besar untuk investasi, pengembangan produk, dan ekspansi pasar.
  2. Mengefisienkan Beban Pajak: Penggabungan perusahaan membantu menciptakan sinergi dan efisiensi. Ini bisa mengurangi beban pajak secara keseluruhan.
  3. Mencapai Sinergi yang Lebih Baik: Merger memungkinkan perusahaan menyatukan kekuatan, kompetensi, dan teknologi. Ini membantu menciptakan sinergi operasional, pemasaran, dan inovasi yang lebih kuat.
  4. Meningkatkan Kemampuan Manajemen dan Teknologi: Dengan penggabungan, perusahaan bisa mendatangkan keahlian manajemen dan teknologi yang lebih maju. Ini meningkatkan efisiensi dan daya saing.

Persiapan Dalam Melakukan Merger Perusahaan

Merger perusahaan membutuhkan persiapan dan perencanaan yang matang. Yang paling utama adalah Analisis kelayakan dan uji tuntas (due diligence) terhadap perusahaan yang akan dimerger. Ini penting untuk mengevaluasi kondisi keuangan, operasional, dan aspek lainnya.

Setelah di analisa, buat rencana merger yang mencakup tujuan, strategi, struktur organisasi, dan aspek legal. Rencana ini akan menjadi panduan dalam proses merger. Kemudian kita harus melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan yang akan dimerger. Tujuannya adalah mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Kemudian urus perizinan dan memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Setelah tehapan tersebut selesai, integrasikan operasional, keuangan, sumber daya manusia, dan aspek lainnya setelah merger. Tujuannya adalah menyatukan kedua perusahaan menjadi satu entitas yang efisien dan sinergis.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses merger perusahaan bisa lebih terstruktur dan efektif. Perusahaan bisa manfaatkan sinergi untuk meningkatkan daya saing dan memperkuat posisinya di pasar.

Cara Penggabungan Perusahaan

Perusahaan yang ingin merger harus melewati beberapa tahapan yang harus dilalui. Proses merger PT memerlukan persiapan dan perencanaan yang matang. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Telah Memenuhi Syarat Penggabungan Perusahaan

Pertama, perusahaan harus memenuhi syarat merger. Syarat-syarat ini termasuk menjadi PT dan mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menyusun Rancangan Penggabungan

Kemudian, perusahaan harus menyusun rancangan penggabungan. Rancangan ini berisi informasi seperti alasan merger, cara pemindahan aset, dan rencana integrasi kedua perusahaan.

Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Setelah itu, rancangan penggabungan harus disetujui oleh RUPS dari kedua perusahaan. Ini penting dalam tahapan merger PT.

Membuat Akta Merger di Notaris

Perusahaan harus membuat akta merger di hadapan notaris. Akta ini adalah dasar hukum dari penggabungan perusahaan.

Mengumumkan Merger di Surat Kabar

Langkah terakhir adalah mengumumkan merger di surat kabar. Tujuannya adalah untuk memberitahukan publik tentang penggabungan perusahaan.

Risiko Perusahaan Saat Melakukan Merger

Merger memberikan banyak manfaat, seperti memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Namun, perusahaan harus waspada dengan risiko dan tantangan. Ada beberapa risiko utama yang perlu diwaspadai saat melakukan risiko merger perusahaan.

  1. Potensi perpecahan saat terjadi efisiensi: Pengurangan karyawan untuk efisiensi bisa menimbulkan konflik. Ini bisa menghambat integrasi.
  2. Konflik kepentingan di antara pimpinan perusahaan: Perbedaan visi dan strategi bisa menimbulkan tantangan merger perusahaan dalam pengambilan keputusan.
  3. Adaptasi budaya perusahaan yang berbeda: Menggabungkan budaya yang berbeda bisa menghambat sinergi. Kegagalan integrasi budaya bisa menghambat kerja sama.

Jenis-Jenis Merger

Ada beberapa macam merger perusahaan. Mereka dikenal dengan istilah tipologi merger. Setiap jenis merger punya karakteristik dan tujuan yang berbeda. Berikut ini adalah beberapa jenis merger yang sering dilakukan:

  1. Merger Horizontal

    Merger horizontal adalah gabungan perusahaan di bidang usaha yang sama. Tujuannya adalah meningkatkan skala ekonomis, mengurangi kompetisi, dan memperkuat posisi pasar.

  2. Merger Vertikal

    Merger vertikal gabungkan perusahaan dengan pemasok atau pelanggannya. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan bahan baku atau akses pasar yang lebih baik.

  3. Merger Ekspansi Pasar

    Merger ekspansi pasar bertujuan memperluas jangkauan pasar. Ini meningkatkan pangsa pasar dan menjangkau konsumen baru.

  4. Merger Ekspansi Produk

    Merger ekspansi produk memperluas lini produk. Tujuannya adalah memenuhi kebutuhan konsumen yang lebih beragam.

  5. Merger Konglomerasi

    Merger konglomerasi gabungkan perusahaan tanpa keterkaitan bisnis. Tujuannya adalah diversifikasi dan mengurangi risiko bisnis.

  6. Merger Keuangan

    Merger keuangan gabungkan perusahaan untuk tujuan finansial. Tujuannya adalah mengurangi beban pajak atau meningkatkan efisiensi keuangan.

Perbedaan Merger dan Akuisisi

Dalam dunia bisnis, istilah merger dan akuisisi sering digunakan. Namun, mereka memiliki perbedaan yang jelas. Merger menggabungkan dua atau lebih perusahaan menjadi satu. Sementara itu, akuisisi mengambil alih kepemilikan saham perusahaan lain, namun perusahaan yang diakuisisi tetap berdiri sendiri.

Perbedaan utama antara merger dan akuisisi adalah:

  • Dalam merger, kedua perusahaan yang terlibat melebur menjadi satu perusahaan baru. Sementara dalam akuisisi, perusahaan pengambilalih membeli saham perusahaan lain dan menjadikannya anak perusahaan.
  • Merger dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak. Akuisisi bisa dilakukan secara sukarela atau paksa oleh perusahaan pengambilalih.
  • Dalam merger, kepemilikan saham dibagi secara proporsional. Sementara dalam akuisisi, perusahaan pengambilalih memiliki kepemilikan mayoritas.

Walaupun ada perbedaan, merger dan akuisisi sama-sama strategi bisnis. Mereka digunakan untuk mencapai tujuan seperti meningkatkan pangsa pasar atau memperluas jangkauan produk.

Contoh Perusahaan Melakukan Merger

Di Indonesia, banyak perusahaan yang telah melakukan penggabungan atau merger. Ini untuk memperkuat bisnis mereka. Berikut adalah beberapa contoh kasus merger perusahaan di Indonesia yang cukup signifikan:

  1. PT Dankos Laboratories Tbk dan PT Enseval bergabung menjadi PT Kalbe Farma Tbk. Ini adalah sebuah perusahaan farmasi terkemuka di Indonesia.
  2. PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) dan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia merger menjadi PT Bank BTPN Tbk. Ini adalah salah satu bank swasta terbesar di Indonesia.
  3. PT Bank BRISyariah Tbk, PT Bank BNI Syariah, dan PT Bank Syariah Mandiri merger. Mereka menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk, bank syariah terbesar di Indonesia.
  4. Dua raksasa teknologi, Gojek dan Tokopedia, bergabung membentuk GoTo. Ini adalah perusahaan digital terbesar di Asia Tenggara.

Baca Juga 5 Perusahaan BUMN Tertua di Indonesia

Kasus-kasus merger perusahaan di atas menunjukkan bahwa merger di Indonesia tidak hanya terjadi di industri tradisional. Tetapi juga di sektor teknologi yang sedang berkembang pesat. Penggabungan perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing. Mereka juga diharapkan dapat memperkuat posisi mereka di pasar.

Kesimpulan

Setelah penjelasan lengkap artikel di atas bisa disimpulkan bahwa Merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu entitas baru. Proses melakukan penggabungan perusahaan atau merger melibatkan banyak faktor-faktor dan aspek hukum.

Merger harus dilakukan dengan memiliki tujuan yang jelas, seperti meningkatkan skala ekonomi, memperluas pangsa pasar, atau mencapai sinergi operasional dan keuangan. Kemudian merger harus memenuhi persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan jangan lupa untuk melakukan integrasi operasional, keuangan, sumber daya manusia, dan aspek lainnya setelah merger. Tujuannya adalah menyatukan kedua perusahaan menjadi satu entitas yang efisien dan sinergis.