Apakah sahabat UKM tahu bahwa ekspor Indonesia masih kalah dari negara ASEAN lainnya? Misalnya, pada tahun 2018 kita hanya bisa ekspor 180 miliar USD. Bandingkan dengan Vietnam yang mampu ekspor 242 miliar USD, Thailand 249 miliar USD, dan Singapura 411 miliar USD.

Ini menunjukkan kontribusi ekspor UKM Indonesia masih rendah dibanding tetangga. UKM kita hanya berkontribusi 14% dari total ekspor. Sementara di negara tetangga, UKM Filipina berkontribusi 20%, Vietnam 21%, Thailand 29%, dan UKM Singapura 46%.

Memahami Ekspor dan Impor

Kita sekarang hidup di era digital yang menakjubkan. Melalui jari kita, pengusaha bisa mencapai pelanggan di mana saja. Pelanggan ini bahkan bisa berada di tempat yang jauh, dengan perbedaan waktu yang signifikan.

Lewat era ini, berbisnis jauh lebih mudah dibandingkan sebelumnya. Dulu, hanya perusahaan besar yang bisa berpikir soal ekspor dan impor.

Apa itu Ekspor?

Ekspor adalah saat barang dikirim ke luar negeri. Tujuannya adalah untuk menjualnya ke orang di luar sana.

Apa itu Impor?

Impor berarti membeli barang dari luar negeri, baik untuk konsumsi pribadi maupun dijual lagi.

Manfaat Ekspor dan Impor

Banyak manfaat dari ekspor dan impor. Seperti meningkatkan penjualan dan keuntungan, mendorong inovasi, dan menjual barang dengan harga lebih tinggi.

Ekspor Tanpa Badan Usaha

Banyak bukti menunjukkan bahwa UKM di Indonesia belum siap untuk ekspor. Ini sangat disayangkan mengingat potensi besar yang mereka miliki. UKM di Indonesia memiliki banyak usaha terutama dibandingkan dengan negara lain.

Dan juga, sumber daya di Indonesia sangat kaya. Pertanyaannya, bagaimana kita bisa membantu UKM agar siap untuk ekspor?

Apakah bisa ekspor tanpa pt?

Ternyata, UKM Indonesia masih kalah jauh dalam ekspor dibanding negara tetangga. Di sini, hanya 14% ekspor berasal dari UKM, padahal mereka menyumbang hampir 100% usaha. Hal ini berbeda jauh dari Filipina, Vietnam, Thailand, dan Singapura yang memiliki kontribusi lebih besar.

Kondisi ini menandakan bahwa UKM di Indonesia belum siap untuk ekspor tanpa badan usaha. Meskipun demikian, potensi ekspor perorangan dari UKM di Indonesia sangat besar.

Proses Ekspor Untuk Perorangan

Bagi UKM yang ingin ekspor, ada beberapa langkah penting. Pertama, fahami alasan ingin ekspor. Kedua, kenali uniknya produk yang akan eksport.

Ketiga, cari tahu pasar di negara tujuan ekspor. Keempat, siapkan dokumen ekspor yang diperlukan. Kelima, urus perizinan ekspor yang dibutuhkan.

Mempersiapkan Dokumen Ekspor

Dalam ekspor perorangan, ada dokumen penting yang harus disiapkan. Dokumen itu termasuk invoice dan packing list.

Juga, siapkan Bill of Lading atau Air Waybill. Plus, dokumen asuransi dan Certificate of Origin. Jangan lupa Surat Keterangan Asal dan Sertifikat Produk Ekspor jika diperlukan.

Mengurus Perizinan Ekspor

Siapa orang ekspor perlu mengurus beberapa perizinan. Ini termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Juga diperlukan Angka Pengenal Importir (API), izin ekspor dari Kementerian Perdagangan, Surat Keterangan Asal, dan Sertifikat Produk Ekspor jika diperlukan.

Syarat Ekspor Untuk Perorangan

Melakukan ekspor memerlukan beberapa persyaratan dasar. Selain dokumen dan perizinan, penting juga mencatat syarat-syarat lainnya. Ini akan membantu Anda memahami apa yang diperlukan untuk ekspor.

Persyaratan Administratif

Persyaratan administratif sangat penting. Dokumen-dokumen di bawah ini harus Anda siapkan:

  • Surat Keterangan Domisili
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Keterangan Asal (SKA)

Persyaratan Teknis

Selain itu, ada juga persyaratan teknis. Ini termasuk:

  1. Kesesuaian Produk dengan Standar Mutu
  2. Kemasan dan Labeling Produk
  3. Sertifikasi Produk (jika diperlukan)

Melengkapi semua administratif dan teknis penting. Ini mempersiapkan proses ekspor Anda. Jangan lupakan perizinan yang diperlukan untuk kelancaran ekspor.

Perizinan Ekspor Perorangan

Untuk melakukan ekspor sebagai individu, kamu perlu mengurus beberapa izin. Ini termasuk:

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Angka Pengenal Importir (API)
  3. Izin Ekspor dari Kementerian Perdagangan
  4. Surat Keterangan Asal (SKA)
  5. Sertifikat Produk Ekspor (jika diperlukan)

Berlaku sejak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, saat ini lebih mudah pendirian PT Perorangan. Ini memungkinkan PT Perorangan untuk mengekspor barang. Langkah ini membantu memperluas pangsa pasar dan keuntungan di luar negeri.

Pasal 1 angka 4 dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 menjelaskan tentang eksportir perseorangan atau korporasi. Sebelum ekspor, eksportir perlu punya NIB dan izin ekspor dari Menteri Perdagangan.

Eksportir harus mengajukan izin secara online melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Mereka harus menyertakan dokumen NPWP, NIK, NIB, dan lain-lain.

Setelah mengajukan, Menteri Perdagangan punya waktu 5 hari kerja untuk mengeluarkan izin. Jika izin belum keluar setelah itu, izin otomatis terbit. Permohonan yang tidak lengkap akan ditolak dalam 5 hari kerja juga.

Tata Cara Ekspor Untuk Perorangan

Setelah memenuhi syarat-syarat dan perizinan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan dalam proses ekspor bagi perorangan. Langkah-langkah itu antara lain:

  1. Mempersiapkan dokumen ekspor yang dibutuhkan
  2. Mengurus perizinan ekspor yang diperlukan
  3. Mengemas produk dengan baik sesuai standar
  4. Menyiapkan dokumen pengiriman dan pembayaran
  5. Mengirimkan produk ke pelabuhan dan memastikan pengiriman

Mahami metode ekspor tanpa badan usaha? Perorangan bisa bantu meningkatkan ekspor negara.

Dokumen Ekspor Perorangan

Dokumen untuk ekspor pribadi sangat penting. Mereka termasuk:

  1. Invoice
  2. Packing List
  3. Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB)
  4. Certificate of Origin (COO)
  5. Dokumen Asuransi (jika ada)
  6. Surat Keterangan Asal (SKA)
  7. Sertifikat Produk Ekspor (jika diperlukan)

Saat semua dokumen ini siap, apakah bisa ekspor tanpa pt? Tentu saja, kamu tetap bisa ekspor sendiri. Namun, kamu harus tahu persyaratan dan prosedurnya dengan baik. Mengurus dokumen adalah langkah awal. Ini termasuk ekspor tanpa badan usaha, proses ekspor untuk perorangan, dan syarat ekspor untuk perorangan.

Prosedur Ekspor Tanpa PT

Anda bisa ekspor meski tanpa PT. Caranya cukup sederhana:

  1. Siapkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Urusi Angka Pengenal Importir (API) juga perlu dilakukan
  3. Dapatkan Izin Ekspor dari Kementerian Perdagangan
  4. Siapkan semua dokumen ekspor yang dibutuhkan
  5. Kirim produk ke pelabuhan dan pastikan dikirim dengan baik

Mekanisme Ekspor Perorangan

Mekanisme ekspor perorangan dapat diuraikan seperti berikut:

  1. Melayani produk untuk diekspor
  2. Mengurus izin dan dokumen ekspor
  3. Mencari pembeli di luar negeri
  4. Menetapkan syarat transaksi
  5. Menjalani pengiriman seperti yang dirundingkan
  6. Memeriksa pembayaran telah dilakukan

Peraturan Ekspor Perorangan

Bagi yang ingin ekspor, ada aturan wajib untuk diikuti. Ini termasuk:

  1. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  2. Mengurus Angka Pengenal Importir (API)
  3. Memperoleh Izin Ekspor dari Kementerian Perdagangan
  4. Mematuhi persyaratan administratif dan teknis ekspor
  5. Melengkapi dokumen ekspor yang dipersyaratkan
  6. Mematuhi ketentuan pembayaran dan pengiriman barang

Proses ekspor patut dipelajari dengan cermat. Ini membantu negara meningkatkan ekspor.

Kesimpulan

Walau bukan sebuah PT, siapa pun bisa mengekspor sesuatu. Caranya adalah dengan memenuhi aturan dan prosedur ekspor. Ini termasuk menyiapkan berbagai dokumen penting dan perizinan yang diperlukan. Juga, wajib memenuhi syarat administratif dan teknis, serta mengikuti aturan pembayaran dan pengiriman.

Dengan mempraktekkan proses ekspor dengan benar, siapa pun bisa membantu meningkatkan ekspor Indonesia.

Kontribusi ekspor dari UKM di Indonesia masih kalah dengan negara sekitar. Tetapi, kita punya banyak sumber daya potensial. Kita bisa meningkatkan ekspor nasional dengan mengikuti aturan dan prosedur yang benar. Hal ini pun bisa dilakukan oleh perorangan. Dengan aktif di bidang ekspor, kita ikut andil dalam mengembangkan ekonomi Indonesia.

Pemerintah berusaha meningkatkan semangat berekspor, khususnya bagi UKM dan individu. Mereka memberikan bantuan berupa promosi lebih luas. Juga, akses pasar dan prosedur ekspor yang lebih mudah.

Harapannya, kontribusi ekspor dari UKM dan individu akan bertambah. Ini tentu membawa dampak baik pada pertumbuhan ekonomi Indonesia.