PIRT, Kunci Sukses Bagi Pelaku Usaha Kuliner Rumahan yang Ingin Naik Kelas

Industri makanan dan minuman rumahan semakin berkembang seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap produk kuliner lokal. Namun, agar bisnis pangan industri rumah tangga (PIRT) bisa bersaing dan dipercaya oleh pelanggan, pelaku usaha wajib memiliki izin resmi.
PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga adalah sertifikasi yang wajib dimiliki oleh usaha kuliner skala kecil agar bisa beredar secara legal di pasaran. Banyak pemilik bisnis yang belum menyadari pentingnya izin ini, padahal memiliki PIRT bisa membantu meningkatkan kredibilitas usaha dan memperluas jangkauan pasar.
Jika Anda ingin tahu lebih dalam tentang PIRT, bagaimana cara mengurusnya, serta manfaat yang bisa Anda dapatkan, simak panduan lengkap berikut ini!
1. Apa Itu PIRT dan Mengapa Penting?
PIRT adalah izin edar yang diberikan oleh Dinas Kesehatan kepada produk makanan dan minuman yang diproduksi dalam skala rumahan. Izin ini menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berbeda dengan BPOM yang diperuntukkan bagi industri besar dan produk dengan klaim khusus, PIRT lebih ditujukan bagi usaha kecil menengah (UKM) yang memproduksi makanan atau minuman dalam jumlah terbatas. Izin ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.
Mengapa PIRT begitu penting? Karena tanpa izin ini, produk pangan yang Anda buat tidak bisa masuk ke pasar yang lebih luas, seperti supermarket, minimarket, atau marketplace online yang mempersyaratkan legalitas produk.
2. Manfaat Memiliki Izin PIRT untuk Usaha Anda
Jika Anda masih ragu untuk mengurus izin PIRT, berikut beberapa manfaat yang akan Anda dapatkan:
-
Memiliki Legalitas Usaha yang Jelas
PIRT memberikan kepastian hukum bagi usaha kuliner rumahan. Dengan izin ini, produk yang Anda jual telah diakui secara resmi dan dapat diedarkan secara luas tanpa khawatir melanggar aturan.
-
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Konsumen kini semakin cerdas dalam memilih produk makanan dan minuman. Dengan adanya label PIRT, pelanggan lebih yakin bahwa produk Anda aman, higienis, dan memenuhi standar kesehatan.
-
Memperluas Pasar dan Peluang Bisnis
Tanpa izin PIRT, produk Anda hanya bisa dijual dalam lingkup terbatas. Dengan adanya sertifikasi ini, Anda bisa masuk ke supermarket, toko ritel, serta platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada.
-
Menunjukkan Kualitas Produk yang Terjamin
Sertifikasi PIRT tidak hanya sekadar izin edar, tetapi juga bukti bahwa proses produksi makanan atau minuman yang Anda buat sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
3. Jenis Produk yang Bisa Mengurus PIRT
Tidak semua makanan dan minuman bisa mendapatkan izin PIRT. Berikut beberapa kategori produk yang dapat mengajukan izin ini:
-
Makanan kering: Keripik, kerupuk, kue kering, camilan, dan snack.
-
Minuman kemasan: Sari buah, teh kemasan, jamu instan, dan kopi bubuk.
-
Produk fermentasi: Tempe, tape, dan sejenisnya.
-
Bumbu dan sambal kemasan: Sambal botolan, bumbu racik, dan rempah instan.
-
Olahan ikan dan daging: Abon, dendeng, dan makanan olahan kering lainnya.
Sebaliknya, beberapa produk seperti susu segar, makanan kaleng, daging segar, dan makanan bayi tidak bisa mendapatkan izin PIRT dan harus mengurus izin BPOM.
4. Syarat Pengajuan Izin PIRT
Untuk mengajukan izin PIRT, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan teknis.
a. Syarat Administrasi
-
Fotokopi KTP pemilik usaha
-
Pas foto pemilik usaha ukuran 3×4 (2 lembar)
-
Fotokopi NPWP (jika ada)
-
Surat keterangan usaha dari kelurahan atau izin usaha lainnya
-
Sertifikat penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan
-
Denah lokasi tempat produksi
-
Daftar jenis produk yang akan diproduksi
b. Syarat Teknis
-
Produk yang diajukan tidak mudah rusak dalam suhu ruang
-
Tempat produksi memenuhi standar kebersihan dan sanitasi
-
Menggunakan bahan baku yang aman dan halal
-
Tidak menggunakan bahan pengawet berbahaya
-
Kemasan produk memenuhi standar dengan label yang mencantumkan nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal produksi, dan tanggal kedaluwarsa
Jika semua syarat telah dipenuhi, maka proses pengajuan izin bisa dilakukan.
5. Langkah-Langkah Mengurus Izin PIRT
Berikut adalah proses yang harus Anda lalui untuk mendapatkan izin PIRT:
-
Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Pelaku usaha wajib mengikuti penyuluhan keamanan pangan yang diadakan oleh Dinas Kesehatan. Dalam pelatihan ini, peserta akan diberikan edukasi mengenai standar kebersihan dan keamanan pangan.
-
Mengajukan Permohonan ke Dinas Kesehatan
Setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan izin PIRT dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke Dinas Kesehatan setempat.
-
Pemeriksaan Lokasi Produksi
Tim dari Dinas Kesehatan akan melakukan inspeksi ke tempat produksi untuk memastikan bahwa fasilitas yang digunakan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
-
Penerbitan Sertifikat PIRT
Jika semua tahapan telah dilalui dan persyaratan terpenuhi, izin PIRT akan diterbitkan dan usaha Anda resmi memiliki legalitas untuk menjual produk secara luas.
-
Biaya dan Waktu Penerbitan Izin PIRT
Biaya pengurusan izin PIRT relatif murah dan bahkan di beberapa daerah bisa diperoleh secara gratis, terutama bagi pelaku usaha kecil yang mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah. Namun, secara umum, biaya yang dibutuhkan berkisar antara Rp 100.000 – Rp 500.000.
Proses penerbitan izin PIRT biasanya memakan waktu sekitar 2 hingga 4 minggu, tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
Dengan memahami pentingnya PIRT, cara mengurusnya, serta manfaat yang bisa diperoleh, pelaku usaha kuliner rumahan bisa lebih mudah mengembangkan bisnisnya secara legal dan profesional. Bagi Anda yang ingin membawa usaha makanan atau minuman ke level yang lebih tinggi, segera urus izin PIRT dan pastikan produk Anda siap bersaing di pasar yang lebih luas.