EFIN Sudah Tidak Diperlukan di 2025? Ini Penjelasannya!

Pada tahun 2025, banyak perubahan yang akan memengaruhi sistem perpajakan Indonesia, terutama dalam hal penggunaan EFIN. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identifikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik. Namun, dengan perkembangan teknologi dan kebijakan baru, muncul pertanyaan apakah EFIN masih diperlukan atau sudah digantikan oleh sistem yang lebih modern?
Dalam artikel ini, kita akan membahas perubahan terkait EFIN, kebijakan yang mungkin akan datang, dan bagaimana hal ini dapat memengaruhi para wajib pajak. Apakah EFIN adalah hal yang akan terus ada di dunia perpajakan Indonesia, atau justru sudah akan digantikan dengan teknologi yang lebih efisien?
Apa Itu EFIN?
Sebelum membahas lebih jauh, mari kita ulas terlebih dahulu mengenai EFIN adalah. EFIN merupakan nomor identifikasi elektronik yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara online melalui sistem e-filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penggunaan EFIN memungkinkan wajib pajak untuk mengajukan SPT (Surat Pemberitahuan) dan melakukan berbagai transaksi perpajakan lainnya dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.
Dikenal sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memodernisasi sistem perpajakan dan mendorong digitalisasi, EFIN diperkenalkan beberapa tahun yang lalu. Namun, dengan terus berkembangnya teknologi dan kebijakan baru yang diimplementasikan oleh DJP, pertanyaan besar muncul: Apakah EFIN masih relevan pada tahun 2025?
Perubahan Teknologi dan Sistem Perpajakan Indonesia
Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi, terutama di sektor digital, Indonesia juga berusaha untuk mengikuti perkembangan tersebut dalam dunia perpajakan. Di masa depan, DJP berencana untuk meningkatkan sistem perpajakan secara digital, dengan tujuan untuk mempermudah, mempercepat, dan mengurangi kesalahan dalam proses pelaporan pajak.
Salah satu langkah yang sedang dan akan diambil adalah memperkenalkan sistem yang lebih canggih dan efisien, sehingga mengurangi ketergantungan pada teknologi lama, seperti penggunaan EFIN. Dengan integrasi teknologi yang lebih baik, pajak bisa dilaporkan langsung melalui aplikasi berbasis AI atau platform lain yang lebih mudah diakses, tanpa memerlukan proses yang panjang seperti yang ada pada sistem EFIN.
DJP juga mengembangkan sistem untuk memperkenalkan e-billing dan e-faktur yang lebih terintegrasi, serta aplikasi berbasis cloud yang memungkinkan wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih mudah. Maka dari itu, penggunaan EFIN yang bersifat tradisional akan semakin berkurang atau bahkan mungkin tidak diperlukan lagi pada tahun 2025.
Mengapa EFIN Mungkin Tidak Lagi Diperlukan di 2025?
1. Integrasi Sistem Perpajakan yang Lebih Modern
Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak berencana untuk mengimplementasikan sistem perpajakan yang lebih terintegrasi, sehingga proses pelaporan pajak bisa dilakukan tanpa EFIN. Sebagai contoh, teknologi blockchain dan cloud computing dapat memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya dengan lebih aman, terintegrasi, dan tanpa prosedur manual seperti memasukkan EFIN.
2. Peningkatan Keamanan dan Kemudahan Sistem E-Filing
Perubahan teknologi yang pesat juga membuat sistem e-filing yang ada menjadi lebih aman dan efisien. Dengan menggunakan sistem autentikasi dua faktor (2FA) atau biometrik seperti pemindaian wajah dan sidik jari, sistem pajak bisa memastikan identitas wajib pajak tanpa memerlukan EFIN lagi. Hal ini tentu akan membuat proses pelaporan pajak lebih mudah dan aman bagi semua pihak.
3. Adaptasi dengan Revolusi Industri 4.0
Revolusi Industri 4.0 membawa dampak besar terhadap semua sektor, termasuk sektor perpajakan. Oleh karena itu, DJP sudah mulai mengembangkan teknologi berbasis AI untuk membantu wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Sistem ini dapat melakukan pengecekan otomatis atas laporan pajak, membantu analisis data lebih cepat, dan bahkan memberikan saran yang relevan kepada wajib pajak mengenai kewajiban pajak mereka. Seiring dengan perkembangan ini, penggunaan EFIN yang berbasis manual dan memerlukan input data yang panjang akan semakin tidak relevan.
4. Keterbatasan Fitur EFIN yang Tidak Lagi Efektif
EFIN saat ini hanya digunakan untuk pelaporan pajak melalui e-filing dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem perpajakan lainnya. Di sisi lain, sistem yang lebih canggih dan berbasis cloud dapat menawarkan fitur yang lebih luas dan lebih terhubung dengan berbagai aplikasi perpajakan, sehingga mengurangi ketergantungan pada EFIN.
Apa yang Akan Menggantikan EFIN?
Pada 2025, jika EFIN tidak lagi diperlukan, ada beberapa hal yang bisa menggantikan peran EFIN dalam sistem perpajakan Indonesia, antara lain:
1. Digital Identity dan Verifikasi Biometrik
Salah satu alternatif yang mungkin menggantikan EFIN adalah penggunaan digital identity yang terintegrasi dengan sistem verifikasi biometrik. Sistem ini dapat menggunakan sidik jari atau pemindaian wajah sebagai tanda pengenal yang lebih aman dan praktis daripada EFIN.
2. Aplikasi Pajak Berbasis Cloud
Sebagai pengganti EFIN, aplikasi perpajakan berbasis cloud yang lebih terintegrasi dan dapat diakses oleh wajib pajak akan semakin banyak digunakan. Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak, pembayaran, dan memantau status pajaknya dengan mudah tanpa perlu menggunakan EFIN sebagai akses utama.
3. Sistem API Terintegrasi
Sistem API (Application Programming Interface) yang terintegrasi antara DJP dan aplikasi pihak ketiga akan semakin mempermudah wajib pajak untuk melaporkan pajak tanpa harus melalui prosedur EFIN. Sistem ini memungkinkan koneksi langsung dengan database DJP dan mengurangi potensi kesalahan input data yang mungkin terjadi pada sistem yang masih mengandalkan EFIN.
Apa Dampaknya bagi Wajib Pajak?
Bagi wajib pajak, perubahan ini tentunya akan membawa dampak yang signifikan. Penghapusan EFIN berarti wajib pajak tidak lagi perlu melalui prosedur pengajuan EFIN yang kadang memakan waktu. Mereka juga akan lebih mudah mengakses berbagai layanan pajak yang lebih efisien melalui aplikasi dan sistem yang lebih modern.
Namun, adaptasi terhadap perubahan ini memerlukan pemahaman yang baik tentang sistem perpajakan digital yang baru. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan perpajakan di Indonesia, agar tidak ketinggalan dalam memanfaatkan teknologi baru yang akan mempermudah pelaporan dan pembayaran pajak.
Kesimpulan
EFIN mungkin sudah tidak akan relevan lagi di tahun 2025, mengingat perubahan teknologi dan kebijakan perpajakan yang terus berkembang. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, seperti penggunaan digital identity dan aplikasi berbasis cloud, diharapkan proses pelaporan pajak akan semakin mudah, aman, dan efisien. Bagi wajib pajak, penting untuk terus memantau perubahan ini dan menyesuaikan diri dengan sistem perpajakan yang semakin canggih.
Jadi, apakah EFIN adalah sesuatu yang akan terus digunakan di masa depan? Mungkin tidak. Namun, hal ini bukan berarti sistem perpajakan akan menjadi lebih rumit. Sebaliknya, masa depan perpajakan Indonesia akan lebih efisien, aman, dan berbasis teknologi tinggi, yang tentunya menguntungkan bagi semua pihak.