Notaris dan pengacara seringkali kita pikir sama saja. Padahal, mereka punya tugas yang berbeda. Notaris dan pengacara berbeda dari dasar hukum, tugas, dan wewenang. Juga, siapa yang memilih mereka jadi notaris atau pengacara.

Pejabat umum berhak membuat akta otentik dan akta lain. Sedangkan pengacara atau advokat menawarkan layanan hukum. Mereka membela klien, baik di pengadilan atau di luar. Pengacara mampu bekerja di seluruh Indonesia. Tapi, notaris hanya bisa bekerja di satu provinsi saja.

Apa Bedanya Notaris dan Pengacara?

Notaris dan pengacara punya perbedaan penting. Notaris adalah seorang pejabat umum yang membuat akta otentik. Sementara pengacara/advokat memberikan jasa hukum pada kliennya, baik di pengadilan maupun tidak. Notaris haruslah netral, sementara pengacara dukung kepentingan hukum kliennya.

Peran mereka juga berbeda dalam memberi nasihat hukum. Notaris hanya boleh memberi nasihat. Sementara pengacara, selain nasihat, juga bisa membela kepentingan kliennya. Terlihat bahwa meskipun sama-sama bekerja di bidang profesi hukum, tugas mereka cukup berbeda.

Definisi Notaris dan Pengacara

Pengertian Notaris

Menurut hukum, notaris adalah pejabat umum. Dia berwenang membuat akta otentik dan lainnya.

Pengertian Pengacara/Advokat

Pengacara atau advokat memberikan bantuan hukum kepada kliennya. Mereka infokan hukum baik di dalam maupun luar pengadilan, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.

Dasar Hukum Notaris dan Pengacara

Notaris diatur oleh UU No. 02 Tahun 2014. Ini tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004. Ini semua tentang jabatan notaris.

Pengacara/advokat diatur oleh UU No. 18 Tahun 2003. Sebelum adanya peraturan baru, ini yang berlaku. Advokat sudah diatur semenjak zaman kolonial.

Dasar Hukum Notaris Pengacara/Advokat
Undang-Undang UU No. 02 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat

Wewenang dan Lingkup Kerja

Seorang notaris diberi wewenang notaris. Ia membuat akta otentik tentang banyak hal. Ini bisa berupa tindakan, perjanjian, atau ketetapan yang dibutuhkan oleh hukum. Akta itu biasanya membuat aturan, seperti tanggal pembuatan, cara menyimpan akta, hingga cara mendapat salinannya.

Notaris juga bisa melegalisasikan tanda tangan dan menentukan tanggal pada akta. Ia juga bisa mendaftar surat-surat yang dibuat langsung oleh seseorang dan membuat salinannya.

Pengacara/advokat punya keahlian hukum juga. Mereka bisa memberi bantuan hukum kepada klien. Ini bisa berupa konsultasi hukum, menjalankan kuasa, dan mewakili klien di hadapan hukum.

Wewenang notaris dan pengacara berbeda. Notaris fokus di satu provinsi, sementara pengacara bisa bekerja di seluruh Indonesia.

Wewenang Notaris Wewenang Pengacara
Membuat akta otentik, melegalisasi tanda tangan, mengesahkan tanggal akta, membukukan surat-surat di bawah tangan, membuat salinan dari surat-surat asli Memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum, konsultasi hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lainnya
Lingkup kerja terbatas dalam satu provinsi Lingkup kerja meliputi seluruh wilayah negara Indonesia

Larangan Rangkap Jabatan

Menurut Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014, Notaris tidak boleh jadi advokat juga. Tapi, dia bisa jadi PPAT di wilayah kerjanya. Sebaliknya, advokat pun tak boleh jadi notaris atau PPAT. Semua ini sesuai hukum yang berlaku.

Proses Menjadi Notaris dan Pengacara

Persyaratan Menjadi Notaris

Untuk jadi notaris, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Kamu mesti WNI dan beriman kepada Tuhan. Usiamu harus 27 tahun ke atas dengan kondisi jasmani dan rohani yang sehat. Harus memiliki gelar sarjana hukum dan lulus strata dua kenotariatan. Dan, calon notaris harus magang selama 12 bulan di kantor notaris.

Prosedur Pengangkatan Notaris

Langkah pertama jadi notaris adalah ajukan permohonan ke Direktur Jenderal. Lalu, lewati proses seleksi. Akhirnya, Menteri Hukum dan HAM akan keluarkan surat keputusan pengangkatan dan berita acara sumpah.

Persyaratan Menjadi Pengacara

Jika ingin jadi pengacara, kamu harus memenuhi beberapa syarat. Seperti WNI yang tinggal di Indonesia dan bukan pegawai negeri. Kamu harus berusia 25 tahun dengan gelar sarjana hukum. Setelah itu, ikuti pendidikan khusus advokat, lulus ujian, dan magang minimal 2 tahun.

Pengangkatan Pengacara

Proses pengangkatan advokat dilakukan lewat organisasi advokat. Saat kamu sudah memenuhi syarat, organisasi itu akan angkatmu jadi anggota. Kamu bisa mulai praktek hukum sesuai aturan yang berlaku.

Keberpihakan dan Netralitas

Netralitas Notaris

Notaris memiliki wewenang membuat akta otentik. Mereka harus jujur, cermat, dan mandiri. Seorang notaris tidak boleh memihak.

Notaris adalah penengah netral. Mereka melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.

Keberpihakan Pengacara

Pengacara/advokat memberikan layanan hukum kepada kliennya. Mereka bertugas membela kepentingan hukum klien.

Pengacara berpihak dan bertanggung jawab. Ini untuk mendukung kepentingan hukum kliennya, yang telah memberikan kuasa.

Perbedaan Prinsip Kerja

Notaris dan pengacara/advokat bergerak di hukum, tapi cara kerja mereka berbeda. Notaris berperan sebagai penengah yang netral. Mereka tidak boleh memihak dan mencari solusi yang membuat semua pihak senang.

Di sisi lain, pengacara/advokat berperan sebagai pembela hukum kliennya. Mereka fokus memenuhi kepentingan klien. Kadang, pengacara bisa mencapai kesepakatan, tapi tujuan utamanya tetap melindungi klien.

Notaris Sebagai Penengah

Notaris diharapkan jujur, teliti, dan netral. Mereka tidak boleh pilih kasih. Notaris mesti melindungi semua yang terlibat dalam proses hukum. Sebagai penengah netral, keadilan bagi semua adalah tujuannya.

Pengacara Sebagai Pembela

Bagaimana dengan pengacara/advokat? Mereka memberikan jasa hukum untuk membela klien. Berpikir tentang kepentingan legal klien merupakan salah satu tugas utamanya.

Pengacara/advokat sering kali dipilih klien untuk mewakilinya. Mereka berkomitmen untuk mendukung kepentingan klien secara hukum.

Peran dalam Pelayanan Nasihat Hukum

Notaris sangat penting dalam memberikan nasihat hukum. Mereka membantu dalam membuat akta. Ini untuk menjelaskan posisi setiap pihak. Notaris juga membantu mengatur isu-isu dalam akta.

Sebagai penengah, notaris memberikan nasihat hukum. Tujuannya agar terhindar dari masalah hukum di masa depan.

Peran Notaris dalam Nasihat Hukum

Notaris adalah pejabat umum. Mereka memberikan nasihat hukum secara objektif. Notaris berusaha mencegah masalah hukum di antara pihak-pihak yang terlibat.

Keahlian dan pengalaman notaris di bidang hukum sangat luas. Ini membuat nasihat hukum yang mereka berikan bisa diandalkan.

Peran Pengacara dalam Nasihat Hukum

Pengacara/advokat membela kepentingan hukum kliennya. Mereka memberikan nasihat hukum dan bekerja di dalam serta di luar pengadilan. Pengacara fokus pada hak klien dan melindungi kepentingan hukumnya.

Rangkap Jabatan Notaris dan PPAT

Seorang notaris bisa juga jadi PPAT di kawasannya, tapi tidak boleh jadi advokat. Sebaliknya, PPAT boleh jadi notaris, tapi tidak sebagai advokat. Aturan ini ada dalam UU No. 2 Tahun 2014 yang merubah UU No. 30 Tahun 2004 tentang notaris. Menurut undang-undang itu, notaris tidak boleh jadi advokat. Tapi, boleh jadi PPAT di area kerjanya.

Perbedaan antara notaris sebagai PPAT dan rangkap jabatan notaris dan PPAT ada pada dasar hukum dan siapa yang mengawasi. Notaris diatur oleh Menteri Hukum dan HAM. Sementara PPAT oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Walaupun begitu, keduanya penting dan saling dukung dalam membuat akta.

Kesimpulan

Kita tadi sudah bahas beda besar antara notaris dan pengacara/advokat, lho. Dari dasarnya aja udah beda, termasuk wewenang, pekerjaan, dan mutu kerja. Notaris tuh bisa bikin akta otentik sebagai pejabat umum. Mereka harus netral dalam tugas mereka. Sedangkan, pengacara/advokat memberi layanan hukum. Mereka juga bela kepentingan kliennya.

Walaupun sama-sama di bidang hukum, notaris dan pengacara/advokat ada tanggung jawab yang beda. Notaris jadi penengah untuk hindari masalah hukum. Sementara pengacara/advokat itu bertugas atasi masalah hukum yang ada. Mengetahui bedanya, orang bisa pilih jasa hukum yang sesuai kebutuhan yang di atas kendala yang di hadapi.