Di Indonesia, ada dua jenis perizinan untuk yang sering dipakai oleh pengusahan yang bergerah pada usaha pangan, yakni PIRT dan BPOM. Kedua jenis ini penting dan bisa dikatakan wajib diketahui oleh pelaku usaha. Sebagai konsumen, kita harus tahu perbedaannya. Ini agar kita bisa memilih produk pangan yang aman dan tepat.

Artikel ini akan jelaskan definisi PIRT dan BPOM. Kami juga akan bahas perbedaannya dalam proses produksi, jenis pangan, lembaga penerbit izin, masa berlaku, dan label produk. Dengan mengerti perbedaannya, kita bisa membuat pilihan yang lebih baik.

Apa itu BPOM dan PIRT?

Di Indonesia, ada dua jenis izin edar penting untuk industri pangan, yaitu BPOM dan PIRT. BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga pemerintah ini bertugas untuk yang mengawasi regulasi kemasan makanan, standar keamanan pangan, dan label dan kemasan makanan di Indonesia.

Di sisi lain, PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga. Ini adalah izin edar dari Dinas Kesehatan setempat untuk produk pangan olahan dari industri rumah tangga.

Pentingnya Izin Edar untuk Produk Pangan

Memiliki izin BPOM atau PIRT sangat penting untuk keamanan dan legalitas produk pangan. Dengan izin ini, produsen memastikan produknya aman dan memenuhi standar keamanan pangan pemerintah. Ini membuat produk tersebut aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Baca juga Mengenal apa itu KBLI, Pengertian dan Fungsinya

Perbedaan Sarana Produksi

Dalam dunia pembuatan produk makanan rumahan dan bisnis kuliner kecil, ada perbedaan penting antara PIRT dan izin edar BPOM. Perbedaannya terletak pada sarana produksi yang digunakan. Pangan olahan dengan PIRT biasanya dibuat skala rumahan. Sementara itu, pangan olahan dengan izin edar BPOM harus diproduksi di tempat terpisah dari rumah.

Ada beberapa perbedaan utama antara sarana produksi PIRT dan izin edar BPOM:

  • Lokasi Produksi: PIRT dilakukan di dapur rumah, sedangkan izin edar BPOM membutuhkan ruang produksi terpisah.
  • Peralatan Produksi: PIRT menggunakan peralatan dapur sederhana, sementara izin edar BPOM membutuhkan peralatan yang lebih canggih.
  • Luas Ruangan: PIRT dilakukan di dapur rumah yang terbatas, sedangkan izin edar BPOM membutuhkan ruang produksi yang lebih luas.
  • Sertifikasi: PIRT tidak perlu sertifikasi khusus, tapi izin edar BPOM membutuhkan sertifikasi kelayakan sarana produksi.
Parameter PIRT Izin Edar BPOM
Lokasi Produksi Dapur Rumah Ruang Produksi Terpisah
Peralatan Produksi Peralatan Dapur Sederhana Peralatan Produksi Canggih
Luas Ruangan Terbatas Lebih Luas
Sertifikasi Tidak Perlu Sertifikasi Kelayakan Wajib

Baca juga Informasi Lengkap Tentang KBLI Kedai Makanan

Beda PIRT dan BPOM Dalam Proses Produksi

Perbedaan utama antara PIRT dan izin edar BPOM adalah pada proses produksi pangan olahan. PIRT cocok untuk produk yang diproduksi secara manual atau semi-otomatis. Sementara itu, izin edar BPOM untuk produk yang diproduksi dengan teknologi canggih, dari manual hingga otomatis.

Proses Produksi untuk PIRT

Produk dengan izin PIRT biasanya diproduksi dengan peralatan sederhana. Prosesnya masih manual atau sedikit otomatis. Ini memudahkan produksi skala kecil-menengah, cocok untuk UMKM.

Proses Produksi untuk Produk BPOM

Produk dengan izin BPOM diproduksi dengan teknologi canggih. Mereka menggunakan peralatan otomatis, robotik, atau teknologi lain untuk memenuhi standar keamanan pangan. Ini memungkinkan produksi skala besar dengan label dan kemasan makanan yang lebih rumit.

Kriteria PIRT Izin Edar BPOM
Teknologi Produksi Manual atau semi-otomatis Manual, semi-otomatis, atau otomatis
Skala Produksi Kecil-menengah Besar
Standar Keamanan Pangan Sederhana Ketat
Regulasi Kemasan Makanan Sederhana Kompleks

Baca juga Pendirian PT Oleh Satu Orang, Apakah Mungkin?

Perbedaan Jenis Pangan yang Diproduksi

Di Indonesia, ada perbedaan antara pangan yang diproduksi oleh pemilik izin PIRT dan BPOM. Memahami perbedaan ini penting untuk mematuhi regulasi kemasan makanan, standar keamanan pangan, dan label dan kemasan makanan.

Jenis Pangan untuk PIRT

Produk pangan yang butuh izin PIRT termasuk:

  • Pangan olahan kering dengan masa simpan lebih dari tujuh hari di suhu ruangan
  • Pangan berkemasan dan berlabel
  • Pangan olahan produksi dalam negeri
  • Pangan olahan yang tidak mencantumkan klaim tertentu

Jenis Pangan untuk BPOM

Produk pangan olahan yang butuh izin edar BPOM adalah:

  1. Pangan olahan yang dijual eceran
  2. Pangan yang diperkaya dengan zat gizi tertentu
  3. Pangan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia)
  4. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
  5. Bahan tambahan pangan

Baca juga Info Lengkap Cara Penggabungan Perusahaan / Merger

Lembaga Penerbit Izin PIRT dan BPOM

Ada perbedaan utama antara regulasi kemasan makanan PIRT dan BPOM. PIRT diterbitkan oleh pemerintah daerah, seperti walikota atau bupati. Sementara BPOM diterbitkan oleh badan federal yang mengawasi standar keamanan pangan di Indonesia.

PIRT lebih mudah diurus di tingkat daerah. Ini membuat perizinan ini lebih terjangkau untuk produsen pangan label dan kemasan makanan skala kecil. Namun, BPOM memerlukan proses yang lebih kompleks dan ketat, cocok untuk produk pangan berskala besar dengan regulasi kemasan makanan yang ketat.

Kriteria PIRT BPOM
Lembaga Penerbit Pemerintah Daerah (Walikota/Bupati) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Standar keamanan pangan Lebih sederhana Lebih ketat
Regulasi kemasan makanan Lebih fleksibel Lebih kompleks
Label dan kemasan makanan Lebih sederhana Lebih rinci

Baca juga Mengenal Lebih Jauh Tentang Konsep Komunitas dan Manfaatnya

Masa Berlaku PIRT dan Izin BPOM

Dalam dunia regulasi kemasan makanan dan standar keamanan pangan, penting untuk mengerti masa berlaku izin edar produk makanan. Izin PIRT dan BPOM berbeda dalam masa berlakunya. Keduanya harus dipahami dengan baik.

Masa Berlaku PIRT

Izin PIRT berlaku selama lima tahun. Jika ingin memperpanjang, produsen bisa mengajukan perpanjangan enam bulan sebelum masa berlaku habis.

Masa Berlaku Izin BPOM

Izin BPOM berlaku lima tahun juga. Namun, perpanjangan hanya bisa diajukan sepuluh hari sebelum masa berlaku habis.

Memahami perbedaan masa berlaku dan waktu perpanjangan ini sangat penting. Ini membantu dalam mengikuti regulasi kemasan makanan, standar keamanan pangan, dan label dan kemasan makanan.

Perbedaan Izin Label PIRT dan BPOM

Regulasi kemasan makanan di Indonesia penting untuk dipahami. Perbedaan antara label PIRT dan BPOM sangat penting. Kedua label ini menunjukkan standar keamanan pangan yang berbeda.

Produk dengan label PIRT menunjukkan produk dari industri rumah tangga. Label ini menandakan produk telah memenuhi standar keamanan pangan. Sementara itu, produk dengan label BPOM menunjukkan produk telah melewati sertifikasi yang ketat.

Label BPOM RI MD untuk produk dalam negeri dan BPOM RI ML untuk produk luar negeri. Kedua label ini menjamin keamanan pangan yang tinggi.

Label Keterangan
P-IRT Digunakan untuk produk pangan dengan izin edar PIRT, menandakan produk telah memenuhi standar keamanan pangan untuk industri rumah tangga.
BPOM RI MD Digunakan untuk produk pangan olahan dalam negeri dengan izin edar BPOM, menandakan produk telah memenuhi standar keamanan pangan yang lebih ketat.
BPOM RI ML Digunakan untuk produk pangan olahan luar negeri dengan izin edar BPOM, menandakan produk telah memenuhi standar keamanan pangan yang lebih ketat.

Memahami perbedaan label ini penting bagi konsumen. Ini membantu mereka memilih produk pangan yang aman. Dengan ini, konsumen bisa membuat pilihan yang lebih bijak.

Baca juga Mengenal Perbedaan Perusahaan PKP dan NON PKP

Pangan Olahan yang Tidak Wajib Mendapatkan Izin Edar

Beberapa pangan olahan tidak perlu izin edar dari BPOM atau PIRT. Namun, mereka harus memenuhi standar keamanan pangan yang ada.

Contohnya, pangan olahan untuk kebutuhan pribadi, sosial, atau penelitian. Ini termasuk:

  • Pangan untuk keluarga atau diri sendiri.
  • Produk untuk kegiatan amal atau keagamaan.
  • Produk untuk penelitian, pendidikan, atau promosi.

Walaupun tidak perlu label dan kemasan makanan dari BPOM atau PIRT, produsen harus mematuhi regulasi kemasan makanan dan standar keamanan pangan. Ini penting untuk keamanan konsumsi.

Kesimpulan

Perbedaan PIRT dan BPOM yang sangat penting adalah terdapat pada sisi legalitas produk pangan. Keduanya hal tersebut memastikan standar keamanan pangan di Indonesia. Dengan memilih izin edar yang tepat sangat penting bagi kelangsung usaha yang anda jalankan.

Bagi yang membuat produk makanan rumahan atau bisnis kuliner kecil, PIRT mungkin lebih cocok. Untuk produk yang lebih kompleks atau berisiko tinggi, BPOM lebih baik. Ini untuk label dan kemasan makanan yang sesuai standar.

Memahami perbedaan pirt dan bpom membantu kita dalam perizinan pirt atau sertifikasi bpom, dimana memastikan kita memenuhi persyaratan legalitas produk pangan. Dengan begitu, usaha pangan kita aman, legal, dan sesuai regulasi.

Semoga artikel Pelaku Bisnis Wajib Tahu Perbedaan PIRT dan BPOM bermanfaat untuk anda.