Cara Menghitung PPh Terutang, Tarif beserta Contoh Perhitungan
Sebagai wajib pajak memahami cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terutang sangat pentin, baik individu maupun perusahaan. PPh terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayarkan dalam suatu periode tertentu.
Pada artikel kali ini kami akan membahas serta menjelaskan cara menghitung PPh terutang beserta contohnya yang anda dapat terapkan.
Pengertian PPh Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, berlaku untuk orang pribadi dan perusaahaan. Pajak ini harus dibayar dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak. Pengertian pph terutang meliputi semua kewajiban pajak dari aktivitas ekonomi atau sumber penghasilan.
Dasar Hukum PPh Terutang
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan dasar hukum pph terutang. Ini menjelaskan kewajiban pajak penghasilan bagi wajib pajak di Indonesia.
Ilustrasi Penghitungan PPh Terutang
Untuk memahami lebih jelas, berikut adalah ilustrasi penghitungan pph terutang:
- Wajib pajak orang pribadi memiliki penghasilan bruto Rp 500.000.000 per tahun.
- Setelah dikurangi biaya-biaya yang diperbolehkan, penghasilan kena pajak menjadi Rp 450.000.000.
- Wajib pajak dikenakan tarif pajak 25%.
- Jumlah PPh Terutang adalah Rp 450.000.000 x 25% = Rp 112.500.000.
Contoh ini menunjukkan ilustrasi penghitungan pph terutang untuk wajib pajak orang pribadi. Perhitungan tersebut untuk wajib pajak badan berbeda, namun pada dasarnya memiliki perhitungan dan prinsip yang sama.
Baca Juga Mengetahui Macam Macam Dokumen Legalitas Perusahaan
Jenis-Jenis PPh Terutang
Di Indonesia, ada beberapa jenis-jenis pph terutang yang harus diketahui. Pajak Penghasilan (PPh) terutang dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu:
-
PPh Terutang Pasal 21
PPh terutang pasal 21 adalah pajak yang dipotong dari penghasilan Wajib Pajak orang pribadi. Ini karena pekerjaan, jasa, atau kegiatan mereka. Pemberi kerja, penyelenggara kegiatan, dan pihak lain yang bayar penghasilan, mereka yang melakukan pemotongan ini.
-
PPh Terutang Pasal 22
PPh terutang pasal 22 dipungut oleh bendahara pemerintah dan beberapa instansi. Ini terkait dengan impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
-
PPh Terutang Pasal 23
PPh terutang pasal 23 dipotong dari penghasilan Wajib Pajak, baik dalam negeri maupun luar negeri. Ini termasuk dari modal, jasa, atau hadiah, kecuali yang sudah dipotong PPh Pasal 21.
Saat Terutang PPh
Pajak Penghasilan (PPh) terutang muncul saat ada transaksi perpajakan. Ini termasuk pemungutan, pemotongan, atau pembayaran. Ini berlaku untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kapan saat terutang pph ini terjadi?
Menurut peraturan, saat terutang pph ditentukan dari beberapa kriteria:
- Saat diterima atau diperoleh penghasilan oleh Wajib Pajak.
- Saat dilakukan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan oleh pihak lain.
- Saat ditandatangani kontrak atau perjanjian yang menimbulkan utang pajak.
- Saat lainnya yang diatur dalam peraturan perpajakan.
Memahami "saat terutang PPh" ini penting. Ini membantu Wajib Pajak melunasi pajak tepat waktu dan sesuai aturan.
Ketentuan Menghitung PPh Terutang
Untuk menghitung ketentuan menghitung pph terutang, kita harus tahu aturan di Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Ada perbedaan tarif antara perhitungan pph terutang orang pribadi dan perhitungan pph terutang badan.
Perhitungan PPh Terutang Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi dengan NPWP berikut tarif PPh Terutang:
- 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50 juta per tahun
- 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun
- 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun
- 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun
Perhitungan PPh Terutang Badan
Untuk perhitungan pph terutang badan, tarif PPh Terutang adalah 22%. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2022, berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021.
Cara Menghitung PPh Terutang Badan
Untuk menghitung cara menghitung pph terutang badan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan. Mari kita simak langkah menghitung pph terutang badan ini dengan saksama.
Langkah Menghitung PPh Terutang Badan
- Tentukan total penghasilan/omzet yang diterima oleh badan usaha dalam satu tahun pajak.
- Identifikasi biaya-biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto.
- Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan mengurangi penghasilan neto dengan komponen-komponen pengurang lainnya yang diperkenankan.
- Kalikan PKP dengan tarif pajak penghasilan badan yang berlaku saat ini, yaitu 22% (atau 20% jika memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak Badan Usaha Kecil Menengah).
- Hasil perkalian tersebut adalah cara menghitung pph terutang badan yang harus dibayar oleh perusahaan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung pph terutang badan yang menjadi kewajiban perusahaan. Pastikan untuk mencatat dan menyimpan semua dokumentasi terkait perhitungan ini sebagai bukti dalam pelaporan pajak.
Baca Juga Pengertian Dividen dan Mekanisme Pembagian Pada Perusahaan
Rumus Menghitung PPh Terutang Berdasarkan Omzet
Ada cara lain untuk menghitung PPh Terutang, yaitu dengan menggunakan omzet atau peredaran bruto perusahaan. Rumus ini membantu kita mengetahui berapa PPh Terutang yang harus dibayarkan.
Rumusnya adalah:
- PPh Terutang = (Omzet x Tarif PPh) - Kredit Pajak
Di mana:
- Omzet adalah total pendapatan perusahaan dalam satu tahun pajak.
- Tarif PPh adalah pajak penghasilan yang berlaku, yaitu 0,5% dari omzet.
- Kredit Pajak adalah pajak yang sudah dibayarkan, seperti PPh Pasal 23 atau 25.
Dengan rumus ini, kita bisa mudah menghitung PPh Terutang dari omzet perusahaan.
Omzet | Tarif PPh | Kredit Pajak | PPh Terutang |
---|---|---|---|
Rp 1.000.000.000 | 0,5% | Rp 20.000.000 | Rp 5.000.000 |
Rp 2.500.000.000 | 0,5% | Rp 50.000.000 | Rp 12.500.000 |
Rp 5.000.000.000 | 0,5% | Rp 100.000.000 | Rp 25.000.000 |
Contoh Perhitungan PPh Terutang
Kita akan melihat dua contoh praktis untuk memahami contoh perhitungan pph terutang. Kedua contoh ini meliputi contoh pph terutang orang pribadi dan contoh pph terutang badan. Dengan memahami kedua contoh ini, Anda akan lebih mudah menghitung kewajiban pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayarkan.
Contoh PPh Terutang Orang Pribadi
Tuan Budi adalah karyawan swasta dengan penghasilan bruto tahunan sebesar Rp 120.000.000. Berikut adalah perhitungan contoh pph terutang orang pribadi yang harus dibayarkan Tuan Budi:
- Penghasilan Bruto Tahunan: Rp 120.000.000
- Pengurangan:
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp 54.000.000
- Biaya Jabatan = 5% x Rp 120.000.000 = Rp 6.000.000
- Penghasilan Kena Pajak = Rp 120.000.000 - Rp 54.000.000 - Rp 6.000.000 = Rp 60.000.000
- PPh Terutang = 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
Contoh PPh Terutang Badan
PT. Sejahtera adalah perusahaan dagang dengan penghasilan bruto tahunan sebesar Rp 2.500.000.000. Berikut adalah perhitungannya:
Keterangan | Jumlah |
---|---|
Penghasilan Bruto Tahunan | Rp 2.500.000.000 |
Biaya-biaya Operasional | Rp 2.000.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak | Rp 500.000.000 |
PPh Terutang (22%) | Rp 110.000.000 |
Dari contoh-contoh di atas, kita bisa lihat pentingnya menghitung contoh perhitungan pph terutang dengan cermat. Ini penting agar kewajiban pajak terpenuhi dengan benar, baik untuk orang pribadi maupun badan usaha.
PPh Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah kewajiban pajak yang harus dihitung dan dibayar oleh wajib pajak. Ini berlaku untuk orang pribadi dan badan. PPh Terutang diatur oleh perundang-undangan pajak.
Beberapa faktor mempengaruhi PPh Terutang, seperti Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan tarif pajak. Ada juga berbagai jenis PPh Terutang yang perlu diperhatikan, seperti:
- PPh Terutang Pasal 21 - PPh atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
- PPh Terutang Pasal 22 - PPh atas impor atau penjualan barang tertentu.
- PPh Terutang Pasal 23 - PPh atas penghasilan dari jasa, dividen, bunga, royalti, sewa, dan hadiah.
Penghitungan PPh Terutang juga mempertimbangkan kapan kewajiban pajak harus dibayar. Ini penting agar wajib pajak patuh pada peraturan pajak.
Memahami pph terutang sangat penting untuk wajib pajak. Ini membantu mereka memenuhi kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu.
Baca Juga Informasi Lengkap Tentang KBLI Kedai Makanan
Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas serta menjelaskan Pajak Penghasilan (PPh) Terutang secara rinci. Dari pengertian, dasar hukum, dan jenis PPh Terutang di Indonesia. Kami juga jelaskan kapan PPh Terutang muncul dan cara menghitungnya, untuk orang dan badan.
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pajak ini harus dibayar dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak meliputi semua kewajiban pajak dari aktivitas ekonomi atau sumber penghasilan. Semoga Artikel Cara Menghitung PPh Terutang, Tarif beserta Contoh Perhitungan bermanfaat untuk Anda.